MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascadituntut selama tujuh tahun penjara, mantan pegawai bank salah satu BUMN, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (15/9) diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi.
Dalam pembelaaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, terdakwa pada pokoknya di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, minta hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Dasar hukum minta keringanan hukuman yakni, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesalinya, sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Dan terdakwa masih mempunyai anak yang kecil, dan masih membutuhkan sosok seorang ayah,” sebut Agus Suparman.
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Dewa Lanang Arya melalui Luh Heny F Rahayu dan I Putu Windari Suli, menuntut terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, juga menuntut terdakwa yang mantan mantri bank itu untuk membayar denda Rp 890,562 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. “Juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan,” tuntut jaksa Heny.
Dalam kasus ini, mantan pegawai bank tersebut dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (Miasa/Balipost)