SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Perbekel) Bunga Mekar Nusa Penida, dilimpahkan ke Kejari Klungkung, Rabu (15/9). Proses pelimpahan tahap II tersangka I Ketut Tamtam berikut barang buktinya dari Polda Bali ke Kejari Klungkung, didampingi Penasihat Hukum Wayan Suniatha, S.H.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rahman, saat dihubungi mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polres Klungkung selama 20 hari ke depan. Dari 15 September 2021 sampai 4 Oktober 2021, selanjutnya baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
“Kasus ini ditangani Gabungan Jaksa, gabungan dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Klungkung,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Ketut Tamtam ditahan Polda Bali, Selasa (14/9) karena menjual tanah warganya di Desa Bunga Mekar seluas 5 hektare. Parahnya, ia menjualnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Awalnya Tamtam dimintai bantuan oleh warganya untuk balik nama tanah seluas 5 hektare atas nama I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra.
Semua surat dan kelengkapan untuk balik nama tanah seluas 5 hektare telah diberikan pemilik lahan kepada Tamtam. Saat itu dia masih menjabat sebagai Perbekel Bunga Mekar.
Ternyata, Tamtam justru membalik nama tanah yang terdiri dari 4 sertifikat tersebut atas namanya sendiri. Aksinya ini lolos saat diurus di Badan Pertanahan Nasional Klungkung. Sehingga tanah seluas 5 hektare yang seharusnya atas nama I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra, justru berpindah tangan menjadi atas nama Tamtam, tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Tanah ini lantas berhasil dijual Tamtam kepada Ni Made Murniati seharga Rp 832 juta. Tanah yang baru dibeli itu pun dipasangi plang oleh pemilik barunya Made Murniati. Pemilik lahan yang sebenarnya, I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra pun kaget. Kedua warga Desa Bunga Mekar itu kemudian menggugat Tamtam dan Made Murniati di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung. Berdasarkan putusan pengadilan, Tantam dan Made Murniati dinyatakan kalah.
Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar juga menguatkan Putusan PN Semarapura. Bahkan, upaya Kasasi oleh Tantam juga kalah. Sehingga Made Murniati balik melaporkan Tamtam ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan. (Bagiarta/balipost)