DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Denpasar, masih cukup tinggi. Saat Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban prokes Rabu (15/9), sejumlah pelanggar terjaring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar prokes masih cukup tinggi dalam masa PPKM level 3. Dalam penertiban yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar di simpang Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Pekerisan – Jalan Waturenggong, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, sebanyak 17 orang pelanggar terjaring.
Dari 17 pelanggar tersebut, sebanyak tiga orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 14 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker. ‘’Sampai saat ini masih saja ditemukan ada yang melanggar prokes. Kami sudah melakukan hukuman fisik maupun denda di tempat bagi pelanggar, namun masih saja yang melanggar,” ungkap Sayoga.
Selaku penegak Perda, pihaknya harus menjalankan kewajiban. Salah satunya menggelar penertiban prokes setiap harinya. Tujuannya, agar angka penularan COVID-19 di Kota Denpasar bisa ditekan.
Untuk mewujudkan hal itu Anom Sayoga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjaga imun tubuh. Dengan disiplin prokes, diharapkan pandemi COVID-19 cepat mereda.
Kasus COVID-19 di Denpasar
Sementara itu penambahan kasus baru COVID-19 masih terjadi di Kota Denpasar. Demikian juga penambahan pasien sembuh. Per Rabu (15/9), pasien sembuh COVID-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 83 orang.
Selain penambahan pasien sembuh, kasus positif COVID-19 bertambah 39 orang. Sedangkan kasus meninggal bertambah 5 orang.
Jadi, secara komulatif kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar tercatat 36.903 kasus, angka kesembuhan pasien COVID-19 mencapai 35.017 orang (94,89) persen), meninggal dunia sebanyak 914 orang (2,48 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 972 orang (2,63 persen). (Subrata/balipost)