Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali kini sudah berada pada Level III sejak Selasa (14/9). Penurunan PPKM Level III ini tidak terlepas dari capaian Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Tercacat, sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru COVID-19 di Bali sudah mulai menurun. Penambahan kasus hariannya sudah di bawah 250 kasus perhari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93%, kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 3.000 orang (2,5%).

Kendati demikian, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat Bali agar tidak menyikapi hal tersebut dengan euphoria yang berlebihan, tetapi harus tetap waspada. Apalagi, tingkat kematian masih tinggi di atas 10 orang perhari. Selain itu, perkembangan COVID-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru MU yang telah ditemukan di beberapa negara.

Gubernur Koster juga mengingatkan bahwa meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan COVID-19. Sebab, data menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan COVID-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.

Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertutar COVID-19 risikonya lebih rendah, yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian. Selain itu, data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena COVID-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.

Baca juga:  KPU Bali Izinkan Parpol Daftar Gunakan Berkas Fisik

Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan prokes serta menerapkan pola hidup sehat bebas COVID-19 dengan 6 M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan). Masyarakat juga diminta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 suntik ke-2. Sementara itu, bagi kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Untuk aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan agar tetap diperketat sesuai Surat Edaran PHDI Bali dan MDA Bali. Krama Bali diminta agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi COVID-19 segera berakhir.

Baca juga:  Rakor RKP 2021, Gubernur Koster Usul 3 Program Strategis

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.

Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan Testing.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. “Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Gubernur Koster Rayakan Hari Tumpek Wayang,  Diharapkan Jadi Laku Kehidupan Masyarakat Bali Jaga Keharmonisan

Dengan diterapkannya PPKM Level III, Gubernur Koster mengatakan bahwa Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata boleh melakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan prokes sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur jebolan ITB Bandung ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *