Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Postingan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang bercengkrama dengan seekor Owa Siamang di media sosial (Medsos) pada Selasa (14/9) menuai komentar negatif netizen. Bahkan postingan orang nomor satu di Badung ini memantik reaksi pecinta satwa hingga kalangan artis ibu kota.

Banyak yang menyayangkan postingan bercengkrama dengan kera hitam pada akun Instagram @giri.prasta. Seperti “Wild Animal are not pets (hewan liar bukan hewan peliharaan)”, “AGREE!! STOP WILD ANIMAL” tulis di kolom komentar unggahan Giri Prasta.

Komentar lainnya perihal unggahan binatang kera hitam yang diberi nama Mimi adalah “Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P/.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

Baca juga:  Bupati Jembrana Harapkan Program CSR Tepat Sasaran

Pada unggahan tersebut Bupati Giri Prasta terlihat bermain dengan kera hitam tersebut yang diberi nama Mimi. “Hari ini sudah mau dua bulan umurnya mimi (Owa Siamang), yuk kita latih berdiri dan jalan,” tulis Giri Prasta dalam unggahan video tersebut.

Banyaknya komentar negatif mendapat respon dari Bupati Giri Prasta. Pada Rabu (15/9), unggahan tersebut dihapus.

Namun muncul unggahan pejabat asal Desa Pelaga, Petang tengah berada BKSDA Bali. Bupati Giri Prasta menyerahkan kera hitam tersebut sekaligus menyampaikan klarifikasi seta permintaan maaf.

“Hari ini saya sudah mengajak mimi, itu mimi lagi tidur di bantalnya. Dan, terima kasih  kepada bapak Kepala BKSDA Bali, kali ini kami menyerahkan mimi agar bisa sekolah lepasliarkan yaitu ada di hutan Sumatra. Kami pun berupaya lepas liar mimi sudah bisa berdiri,” jelas Giri Prasta dalam video klarifikasinya.

Baca juga:  Awal 2019, 6 Bencana Landa Karangasem

Lebih lanjut, ia juga merasa bangga sekali paling tidak hidup mimi sudah mencapai dua bulan dan dikenal sebagai orang tua Mimi. “Semoga nanti Mimi bisa berkembang biak karena ini binatang primata, yang cerdas, termasuk mamalia dan menyusui. Sekaligus kami menyerahkan  yang sudah diberikan kepada kami sebagai kami. Khusus kepada kawan-kawan kami semua pecinta hewan, alam, tumbuh-tumbuhan, izinkan saya menyampaikan mohon maaf setulusnya kepada kalian semua,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa dalam siaran pers mengakui menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-undang oleh I Nyoman Giri Prasta dan langsung diterima oleh Kepala Balai BKSDA Bali. Satwa yang diserahkan berupa seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.

Baca juga:  Hingga Juni, Realisasi PAD Badung Capai Triliunan Rupiah

Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, 1 ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.

“Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat,” ungkapnya.

Kepala Balai KSDA Bali menyampaikan bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *