DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus data meninggal pasien Covid-19 tak valid terus dikebut penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Bahkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengerahkan setengah penyidiknya menangani kasus ini.
Penyidik secepatnya melakukan gelar perkara kasus ini, untuk menentukan diproses lanjut atau tidak. “Menangani kasus ini saya sampai bagi dua penyidik yang ada di Satreskrim Polresta Denpasar. Sebagian khusus menangani kasus COVID-19 ini dan setengahnya lagi memproses kasus lainnya,” tegas Kompol Mikael, didampingi Wakasat AKP Wiastu Andrie Prajitno, Kamis (16/9).
Terkait perkembangan kasus ini, menurut Mikael masih tahap penyelidikan. Dia mengungkapkan, operatus yang salah input data, MSP masih diperiksa sebagai saksi. “Saksi sudah banyak kami periksa, bahkan ada dirut rumah sakit. Nanti kalau sudah tuntas dan gelar perkara selesai akan kami rilis. Disitu kami akan sampaikan dari puluhan saksi diperiksa itu siapa saja,” ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini menyampaikan kasus ini mendapat perhatian khusus. Sebab, dampak negatifnya luar biasa dan banyak pihak dirugikan.
Seperti diberitakan, polisi menyelidiki data korban meninggal karena COVID-19 berinisial JG. Hasil penyelidikan, JG merupakan karyawan garmen dan tinggal di Denpasar ternyata masih hidup.
Setelah memeriksa sejumlah saksi ternyata kelalaian dilakukan operator berinisial MSP. Pasalnya MSP tidak punya kualifikasi atau kompetensi sebagai operator Satgas Covid-19. (Kerta Negara/balipost)