BANGLI, BALIPOST.com – Dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya yang sekaligus keponakannya terjadi di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku. Mirisnya, korban yang baru berusia 16 tahun telah hamil 8 bulan.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/9) membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya, sedang ditangani masih dalam penyelidikan. Untuk jelasnya coba ke Kasatreskrim,” ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, menerangkan, pihaknya mendapat limpahan kasus dari Polsek Tembuku baru pada Rabu (15/9). “Saat ini terduga pelaku mengamankan diri di Polres Bangli karena takut terjadi apa-apa dari pihak anggota keluarga lain. Untuk statusnya masih sebagai saksi, karena kami masih lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Diungkapkannya, dalam laporan yang diterima, diketahui seorang pria berinisial MW (52) diduga menghamili anak tirinya. Korban saat ini masih duduk di bangku SMK. “Dari keterangan saksi, terduga pelaku dan saksi korban di Polsek Tembuku, keduanya mengakui perbuatan itu. Terutama si terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi keponakan yang juga sekaligus sebagai anak tirinya tersebut,” ungkap Elim.
Diungkapkan pula, pelaku sebelumnya merebut dan menikahi istri dari adiknya sendiri. Parahnya, anak dari adiknya itu yakni korban juga disetubuhi hingga hamil 8 bulan.
Sebagaimana pengakuan korban, dirinya diajak berhubungan badan lebih dari 10 kali di rumah lamanya. …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id