GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati, Kamis (16/9), berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan pemalsuan surat negara. Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan mengatakan dua pelaku penggelapan ditangkap, sedang dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Kapolsek mengatakan pelaku yang berhasil diamankan adalah Gusti Putu Noor Hairul alias Gusti Nur (37) beralamat di Jembrana. Pelaku kedua, Ni Made Emi Riana Wulandari alias Emi (34) asal Penebel, Tabanan dan beralamat di Blahbatuh, Gianyar. Dua pelaku lain yang DPO adalah Gede dan Wayan Eka.
Korban dari peristiwa ini adalah I Ketut Artayasa. Kronologis kejadian, beber Kapolsek, pada Selasa (17/9), sekitar pukul 14.00 WITA, pegawai korban yang bernama Voldy Runtukahu (saksi) berada di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera beralamat di Jalan Pasekan, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati Gianyar. Kemudian datang seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan menyewa 1 unit mobil Nopol DK 1929 DT selama 2 hari.
Setelah 2 hari, korban menghubungi orang yang mengaku Made Dedi Putrawan tersebut namun tidak aktif. Selanjutnya, pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan memperdalam keterangan korban serta mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya unit Opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan 1 unit mobil dengan plat yang dilaporkan ada di rumah IKIS.
Bahwa yang bersangkutan sediri yang menyampaikan kepada korban tentang keberadaan mobil tersebut. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur, selanjutnya unit Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Malang, Jatim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah Pakishaji – Malang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim.
Setelah diinterogasi, Ngurah Nur mengakui perbuatannya. Ia melakukannya bersama dengan temannya yang bernama Wayan Eka (DPO).
Mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh dan dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp 12.000.000. Uang penjualan dibagi rata antara Ngurah Nur, Emi, Gede (DPO), dan Wayan Eka (DPO).
Saat menyewa kendaraan pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu. Ternyata, KTP tersebut dibuat Emi. Saat diinterogasi, Emi mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu.
Dalam kamar kos pelaku ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat-surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan. Kegiatan tersebut telah dilakukan sejak November 2019.
Selain KTP, ada juga dokumen lain yg dipakai untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan kredit di bank. “Pengakuan pelaku Emi sudah mencetak KTP palsu sebanyak 6 Keping, per keping KTP palsu dijual seharga Rp 2.000.000,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka dalam dua bulan terakhir telah melakukan 4 kali penggelapan mobil. Masing-masing Toyota Avansa warna silver di Tabanan dijual Rp 15 juta, Freed Honda warna silver di Sidakarya dijual Rp 15 juta, Toyota Avansa warna putih di Kepaon dijual Rp 15 juta dan Toyota Calya warna putih dijual Rp 12 juta. (Wirnaya/balipost)