Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/8/2021). Pihak mal memberlakukan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini semakin masif.  Setelah sebelumnya digunakan untuk masuk di pusat perbelanjaan, kini dirancang untuk digunakan pada kantor instansi pemerintah.

Selain itu, kantor-kantor pelayanan publik lainnya juga akan menerapkan aplikasi ini bila warga masuk untuk mendapat pelayanan. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (16/9), mengungkapkan seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemkot Denpasar akan menggunakan aplikasi ini.

Saat ini sedang disiapkan untuk bisa diterapkan sesegera mungkin. Penggunaan aplikasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru Nasional Naik Lagi di Atas 10.000

Dikatakan, setiap pegawai, ASN maupun pengunjung yang masuk ke kantor instansi pemerintahan wajib menggunakan aplikasi ini. Sehingga, termasuk masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintah, wajib menggunakan aplikasi ini.

Dewa Rai menambahkan, untuk seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar juga sudah diwajibkan untuk mengunduh aplikasi ini. Saat ini pihaknya mengaku masih mempersiapkan QR Code PeduliLindungi. “Ini sebagai langkah untuk screening pengunjung maupun pegawai di semua instansi. Segera kami akan menerapkan ini,” katanya.

Baca juga:  Pertama, GoTo Jadi Ekosistem Digital Integrasikan PeduliLindungi

Nantinya, di setiap pintu masuk instansi akan ada petugas yang mengarahkan untuk melakukan scan QR Code. “Pelayanan publik yang kami utamakan, karena ini bersentuhan dengan masyarakat agar semua terlindungi dan aman,” katanya.

Dewa Rai juga meminta kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi ini. Karena aplikasi ini tak hanya digunakan untuk masuk ke kantor instansi pemerintah saja, namun ke beberapa lokasi seperti objek wisata, pusat perbelanjaan hingga hotel.

Baca juga:  Tahun 2025, Pemkot Bangun SMP Negeri 17 di Penatih Dangin Puri

Selain untuk melakukan screening, lewat aplikasi ini juga bisa mengetahui jumlah pegawai atau pengunjung yang ada di dalam kantor. Jika jumlahnya melebihi ketentuan, pengunjung tidak diizinkan masuk. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *