TABANAN, BALIPOST.com – Pemkab Tabanan diminta mengambil langkah-langkah inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19. Saran kalangan DPRD Tabanan antara lain, segera dilakukan evaluasi pada pelaksanaan E-ticketing pada DTW, E-parkir serta sumber-sumber pendapatan yang sah.
Khusus E-parkir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan, I Gustu Putu Ngurah Darma Utama, Kamis (16/9), mengatakan, saat ini masih dilakukan kajian untuk lebih menyederhanakan sistem, sehingga lebih memudahkan dalam hal memberikan pelayanan pada masyarakat. Sistem E-parkir yang diterapkan Tabanan sejak tahun 2018 ini, tiap tahunnya dievaluasi termasuk dikaji untuk mengetahui efektivitas sistem ini bisa berjalan maksimal yang muaranya untuk potensi PAD.
Bahkan, bersama dengan jajaran Komisi I DPRD Tabanan, pihaknya juga sempat melakukan studi banding ke PD Parkir Denpasar untuk mencari sistem baru termasuk mengkaji apakah akan bisa berjalan lebih optimal lagi jika nantinya juga dibentuk PD Parkir di wilayah Kabupaten Tabanan. “Saat ini masih terus berproses. Kami masih evaluasi dan sedang melakukan kajian berkoordinasi dengan pihak terkait apakah masih efektif atau tidak. Namun sistem layanan berbasis elektronik memang menjadi tuntutan dan sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, yakni Digital Melayani,” terangnya.
Dijelaskan, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan perbankan terkait rencana penyederhanaan sistem. Upaya ini untuk memudahkan pelayanan serta mengurangi kebocoran retribusi. “Jadi masih belum final terkait aplikasi apa yang akan digunakan oleh perbankan nantinya. Rencananya kita ingin membuat sistem lebih sederhana yang bisa diterima oleh masyarakat,” ucapnya.
Terkait target retribusi parkir, mantan Camat Selemadeg Timur ini mengatakan, tahun 2021 ditarget sebesar Rp 6,049 miliar. Sampai dengan akhir bulan Agustus sudah terealisasi 48 persen atau sebesar Rp 2,85 miliar.
Berbicara tentang sumber pendapatan daerah dari parkir tentunya ada dua jenis yakni retribusi parkir yang memang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan pajak parkir yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. Selama ini pendapatan pajak parkir lebih lebih tinggi dalam menyumbang sumber pendapatan daerah karena adanya parkir pelataran. “Jadi, lahan parkir yang bukan aset pemerintah adalah objek pajak seperti di toko berjejaring di sepanjang jalan By-pass Sukarno, dan itu masuk objek pajak parkir,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)