Petugas menggiring tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (17/9). (BP/kmb)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan ayah tiri terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun di Bangli yang hamil 8 bulan terus bergulir. Tersangka M (52) mengakui menyetubuhi keponakan sekaligus sebagai anak tirinya ini sebanyak lima kali.

Dengan bujuk rayu, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini menyetubuhi anak tirinya sejak Februari 2021. “Tiang menyesal, tiang nunas iwang, tiang khilaf (Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf-red) ,” ucap M sembari menunduk saat ditanya awak media, Jumat (17/9).

Baca juga:  Pasikian Yowana MDA Susut Bersihkan Sampah Plastik

Dari pengakuan M, ia menyetubuhi korban saat siang hari ketika kondisi rumah sepi. Saat itu istri tersangka yang juga ibu korban sedang pergi ke pasar.

Korban yang saat itu sedang melakukan aktivitas di rumahnya tiba-tiba didekati oleh tersangka dari arah belakang. M langsung melancarkan rayuan.

Entah karena terbujuk rayuan sang ayah tiri atau karena saking lugunya si anak, korban bersedia melayani nafsu bejat sang ayah. Meski di awal korban dikatakan sempat menolak.

Baca juga:  Kawasan Kaldera Gunung Batur Dijadikan Tempat Buang Sampah

M terus mengulangi perbuatannya tersebut, yang diakuinya hingga lima kali. Selama itu …
Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *