Zainal Tayeb saat mengikuti sidang secara online. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Promotor tinju Bali, Zainal Tayeb (65) menjalani sidang perdana, Kamis (16/9) secara online di Mapolres Badung. Saat mengikuti persidangan, Zainal mengenakan baju kemeja putih dan celana pendek coklat.

Aturannya, terdakwa yang mengikuti sidang harus berpakaian rapi dan sopan, baju kemeja dan celana panjang.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan Zainal mengikuti sidang secara online di Ruangan Kanit IV, Iptu Agung Satria. Pengusaha asal Bugis ini didampingi dua kuasa hukumnya. “Sekarang kan masih PPKM sehingga sidang dilakukan secara online,” ujarnya.

Baca juga:  Dimasukkan DPO KPK, Mardani Bantah Melarikan Diri

Terkait Zainal mengenakan celana pendek saat sidang, Iptu Sudana menyampaikan itu wewenang pihak kejaksaan. “Polres Badung hanya menyediakan tempat saja. Terkait aturan proses persidangan itu kan wewenang kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *