AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem melarang perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari satu daerah ke daerah lain. Langkah itu dilakukan untuk mengantisifasi kekurangan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Karangasem I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan, kebijakan Pak Bupati memang ASN di Karangasem sementara tidak diperkenankan pindah ke luar dari Karangasem. Apalagi tenaga kesehatan, karena saat ini pihaknya masih membutuhkan tenaga tersebut. “Terutama bagi tenaga kesehatan. Di situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengharapkan penanganan pandemi maksimal,” ucapnya.
Rinceg, menambahkan, pemerintah hanya mengizinkan dilakukan pertukaran pegawai antar daerah. Namun dengan syarat masih serumpun. Dicontohkan pertukaran guru di Karangasem dengan Klungkung. Tapi, dengan catatan pertimbangan masa pensiun kedua tenaga tersebut. “ASN yang ditukar wajib masa pensiunnya sama-sama masih lama. Kalau yang kami terima sisa 3 tahun (pensiun), yang kami lepas 15 tahun, kami yang rugi. Sehingga itu membuat kita kekurangan pegawai,” Katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya ada sekitar delapan orang mengajukan pindah ke Karangasem. Dengan alasan sudah lama tugas di daerah lain karena selepas lulus pendidikan langsung di sana dan ingin pulang kampung. (Eka Parananda/balipost)