Suasana pelayanan Imigrasi Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat pintu masuk Bali tercantum dalam tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Kemenkumham No. M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2001.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ini, pelaksanaannya berlaku sejak ditetapkan. Di keputusan itu, penetapannya sejak Jumat, 17 September 2021 atau sehari lalu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Permenkumham No. 34 Tahun 2021 pada 15 September tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembukaan pintu masuk ini tidak untuk semua kedatangan PPLN. Namun, menurut Yasonna dalam keputusannya, berlaku pada pemegang visa kunjungan (eVisa), tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam lampiran, ada empat pintu masuk Bali yang menjadi tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini, salah satunya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan 3 pintu masuk lainnya merupakan pelabuhan laut, yaitu Benoa, Padangbai, dan Celukan Bawang.

Bandara Ngurah Rai menjadi salah satu dari 8 Bandara untuk pemeriksaan PPLN ini. Tujuh lainnya adalah Kualanamu (Medan), Hang Nadim (Batam), Soekarno-Hatta (DKI Jakarta), Halim Perdana Kusuma (Jakarta Timur), Juanda (Surabaya), dan Sam Ratulangi (Manado).

Baca juga:  Mekepung Lampit Digelar di Kaliakah 

Selain mengatur TPI untuk pemegang visa kunjungan, diatur ada 2 Bandara yang masuk dalam kategori tempat masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) yaitu Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

Juga ada 6 pintu masuk untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Yaitu Soekarno-Hatta, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Aruk, Entikong, dan Tunon Taka.

Terkait keputusan Kemenkumham terbaru ini, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, pun menyebutkan Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, Padangbai, Celukanbawang, termasuk di dalamnya. Ia juga menyebutkan keputusan ini mulai berlaku 17 September 2021.

Soal 4 pintu masuk Bali masuk dalam keputusan Kemenkumham terbaru ini, Rentin mengatakan SE Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 masih tetap berlaku. “SE (No. ) 15 masih berlaku,” katanya, Sabtu (18/9) lewat pesan WhatsApp.

Adendum

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Baca juga:  Resmi Perpanjang PPKM Mikro, Pemda Diminta Tindaklanjuti Inmendagri

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi). Ini demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE Nomor 18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Dia menambahkan, detail addendum terutama pada tiga klausul, yakni klausal 5, klausal 6, dan klausal 7. Klausul 5, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan klausul 7, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Ia mengatakan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” tandasnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, Teluk Gilimanuk Diserbu Pengunjung

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan COVID-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku.

Namun dalam keterangannya, ia menyebutkan dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia. Masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *