Kadishub Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kebijakan dan arah PPKM Level III guna mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerapkan aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Bahkan, rencana ini telah dimatangkan melalui rapat bersama jajaran penegak hukum.

Hadir dalam rapat adalah Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang terdiri atas Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Acara digelar Jumat (17/9).

Baca juga:  Ratusan Remaja Terlibat Balap Liar, 4 Diamankan Setelah Alami Lakalantas

Kepala Dishub Provinsi Bali, Samsi Gunarta, menjelaskan tujuan dari pengaturan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan. Aturan sistem Ganjil – Genap kendaraan bermotor ini hanya akan dilaksanakan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pelaksanaannya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pada pukul 06.00-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita. “Ganjil – Genap mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu kalendernya tanggal 15 maka itu Ganjil. Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat atau masuk. Jika genap tidak boleh lewat atau petugas akan putar balik. Begitu seterusnya sesuai tanggal kalender,” ujar Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).

Baca juga:  Dari Suwirta Nyalon DPRD Bali lewat PDIP hingga Sekolah Diimbau Tak Pungut Uang Komite

Dikatakan, aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi/plat hitam. Ganjil Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai di Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta.

Aturan ini akan diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur. Rencananya mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur.

Dalam upaya menegakkan aturan sistem ini, pelaksanaan akan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Prov/Denpasar/Badung, BPBD Prov/Denpasar/Badung, dan SatpolPP Prov/Denpasar/Badung. “Sosialisasi mulai sekarang sudah dilaksanakan,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Hingga Akhir September, 530 Ribu kWh Listrik PLTS Bangklet Dijual ke PLN
BAGIKAN

3 KOMENTAR

  1. aturan ganjil genap penggunaan kendaraan ini tidak akan banyak berpengaruh mengatasi persoalan, namun justru jangka panjang menambah jumlah kendaraan, setiap orang akan cenderung punya 2 kendaraan. kalau punya 2 nomer unt satu kendaraan tentu itu ilegal, unt itu kemungkinan orang akan punya 2 kendaraan, tentu saja ini tdk berpengaruh thd tujuan diterapkan aturan ganjil genap…bahkan memungkinkan kong kalikong di kepolisian saat mayarakat perlu nomer kendaraannya.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *