DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menerbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebagaimana disampaikan pihak Kakanwil Kemenkumham Bali, Permenkumham RI No. 34 itu diterbitkan pada Rabu 15 September 2021.
Pada Jumat, 17 September diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian itu Permenkumham No.27, sudah tidak berlaku.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (18/9) mengatakan, Menteri Hukum dan HAM RI sudah menandatangani Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tersebut. “Dalam Permen tersebut dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Jamaruli.
Dengan keluarnya aturan baru, perlu adanya kesiapan seluruh pejabat dan petugas imigrasi yang ada di bandara maupun pelabuhan yang akan dibuka. “Khusus di Bali, sekiranya Bandara Ngurah Rai dibuka, pada prinsipnya petugas kami selalu siap. Karena sebelumnya juga sudah siap, dan sampai sekarang petugas kami masih berjaga dan masih tetap berjaga. Kalaupun tidak ada penumpang orang asing yang masuk, petugas kami tetap bertugas di lapangan,” tegasnya.
Dikutip dari website imigrasi.go.id, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, dalam data penerbitan eVisa ternyata banyak orang asing yang sudah memperoleh eVisa namun tidak bisa masuk Wilayah Indonesia karena pembatasan masuk bagi orang asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sehingga banyak eVisa yang kadaluarsa sebelum digunakan masuk Indonesia.
“Orang Asing yang memiliki visa kunjungan atau visa tinggal terbatas yang tanggal penerbitannya dalam periode 22 April 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 diizinkan memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Pemegang visa yang telah kadaluarsa dengan ketentuan tersebut diberikan akses masuk ke Indonesia hingga paling lambat 15 Oktober 2021,” kata Achmad.
Proses reaktivasi eVisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tertanam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Penjamin orang asing tidak perlu lagi memohon eVisa baru namun akan otomatis mendapatkan eVisa baru yang dikirim ke email sponsor dan orang asing.
“Jadi nanti kami akan mengirimkan email eVisa yang baru ke email penjamin dan sponsor secara otomatis. Dengan eVisa yang baru tersebut orang asing bisa langsung berangkat dan masuk ke Indonesia”, ujar Achmad.
Adapun Bandar Udara yang ditetapkan sebagai TPI berdasarkan Keputusan Menkumham tanggal 17 September 2021, yaitu :
1. Kualanamu (Medan)
2. Hang Nadim (Batam)
3. Soekarno-Hatta (Tangerang)
4. Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta)
5. Juanda (Surabaya)
6. Sam Ratulangi (Manado)
7. I Gusti Ngurah Rai (Denpasar)
Khusus untuk Orang Asing yang datang sebagai Tenaga Kerja Ahli (TKA) diizinkan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Sementara itu, Orang Asing yang masih di luar Indonesia dengan visa terbitan sebelum 22 April 2021 dapat mengajukan permohonan visa baru. Pelayanan visa offshore dibuka kembali dengan pembatasan. Persetujuan visa kunjungan hanya dapat diberikan untuk tujuan pembicaraan bisnis, kepentingan medis serta alasan kemanusiaan.
Kondisi yang termasuk kategori alasan kemanusiaan yakni merawat anggota keluarga inti yang sedang dirawat di rumah sakit serta mengurus keperluan terkait anggota keluarga inti yang baru meninggal dunia.
“Kalau visa tinggal terbatas offshore, yang bisa diajukan itu tujuan kerja (C312), penyatuan keluarga (C317) dan investasi (C313 atau C314). Pengajuan visa dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id. Khusus TKA, pengajuan visanya melalui tka-online.kemnaker.go.id,” tandas Achmad.
Ia juga menekankan, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi pemohon visa dari luar Indonesia. Syarat tambahan meliputi sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, asuransi kesehatan serta surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia.
Jika WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, dapat diganti dengan surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri apabila jatuh sakit atau terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia. “Kami juga mengimbau supaya WNA menaati peraturan protokol kesehatan di Indonesia. Jika WNA melanggar protokol kesehatan maka bisa dikenakan sanksi berupa deportasi,” tuturnya. (Miasa/kmb/balipost)