Dua wisatawan menikmati suasana Pantai Duyung, Sanur, Denpasar dari salah satu restoran, Jumat (17/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (18/9), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. DTW Dibuka, Ribuan Wisdom Didominasi Jakarta ke Bali

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Bali dilakukan pembukaan uji coba, kunjungan wisatawan domestik (wisdom) mulai menggeliat. Kunjungan wisatawan domestik ini mencapai ribuan orang per hari. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, Jumat (17/9).

Ia mengatakan terdapat kurang lebih 2,5 ribu sampai 3 ribu orang per hari yang mengunjungi Bali. Wisdom ini didominasi dari Jakarta.

Selengkapnya baca di sini

2. Kemenkumham Keluarkan Keputusan Baru untuk Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat pintu masuk Bali tercantum dalam tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Kemenkumham No. M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2001.

Baca juga:  Pengemudi di Bawah Umur, Sasaran OPA

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ini, pelaksanaannya berlaku sejak ditetapkan. Di keputusan itu, penetapannya sejak Jumat, 17 September 2021 atau sehari lalu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Permenkumham No. 34 Tahun 2021 pada 15 September tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selengkapnya baca di sini

3. Pemegang Visa Kunjungan Diperbolehkan ke Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai Sudah Dipersiapkan

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menerbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebagaimana disampaikan pihak Kakanwil Kemenkumham Bali, Permenkumham RI No. 34 itu diterbitkan pada Rabu 15 September 2021.

Baca juga:  Pascagempa 5,0 SR, Ada 9 Gempabumi Susulan

Pada Jumat, 17 September diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian itu Permenkumham No.27, sudah tidak berlaku.

Selengkapnya baca di sini

4. Antisipasi “Shock Wave” Pembukaan DTW, Bali akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kebijakan dan arah PPKM Level III guna mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan menerapkan aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Bahkan, rencana ini telah dimatangkan melalui rapat bersama jajaran penegak hukum.

Hadir dalam rapat adalah Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang terdiri atas Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Acara digelar Jumat (17/9).

Baca juga:  Maskapai di AS Sebut Layanan 5G Sebabkan "Bencana" Penerbangan

Selengkapnya baca di sini

5. Kasus COVID-19 di Singapura Naik Lagi, Siswa SD akan Kembali Belajar di Rumah

SINGAPURA, BALIPOST. com – Baru saja memulai menjalani hidup normal, Singapura kembali membatasi kegiatan. Dikutip dari Kantor Berita Antara, sekolah dasar di Singapura akan memberlakukan aturan belajar dari rumah selama 10 hari menjelang ujian nasional, kata Kementerian Pendidikan, Sabtu.

Pernyataan tersebut menyusul laporan perkembangan COVID-19 di negara tersebut. Jumlah kasus baru mencapai 935 orang per Jumat (17/9) atau rekor tertinggi sejak April tahun lalu.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *