Suasana di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang untuk nonlogistik (jam malam) dicabut mulai Minggu (19/9) malam ini. Kebijakan ini akan diterapkan menyusul turunnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI nomor 11 tahun 2021 tentang pencabutan SE sebelumnya.

“SE itu kami baru terima, dan rencananya malam ini kami terapkan di jalur Ketapang-Gilimanuk,” kata GM ASDP Cabang Ketapang, Suharto, Minggu (19/9) di Gilimanuk.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Naik, Kemenkes Siapkan Ribuan Pos Pelayanan saat Nataru

Dengan dicabutnya SE terkait pembatasan penyeberangan nonlogistik ini, pelayanan penyeberangan untuk nonlogistik dilakukan 24 jam. Sesuai SE tersebut, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali perlu dilakukan penyesuaian kembali waktu operasional di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Sehingga dengan SE-DRJD 11 tahun 2021 ini, SE-DRJD 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk di masa Pandemi Corona Virus 2019 dicabut. “Meskipun sudah tidak berlaku jam malam, tetapi tetap syarat PPDN terkait protokol kesehatan, yakni vaksinasi dosis I dan skrining Antigen atau PCR melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Suharto.

Baca juga:  Antisipasi "Shock Wave" Pembukaan DTW, Bali akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Sebelumnya, sejak awal Juli dilakukan pembatasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Waktu penyeberangan untuk nonlogistik dibatasi hanya pagi hingga sore hari. Baik itu dari Ketapang maupun dari Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *