Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan aturan kendaraan ganjil genap tinggal beberapa hari lagi dan pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi. Termasuk soal maksud diberlakukannya aturan ini.

Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/8), pemberlakuan sistem ganjil genap ini untuk mencegah pengunjung tempat wisata tidak membludak dan mencegah klaster baru COVID-19.

“Pada prinsipnya saat ini PPKM masih berlaku (Bali). Ganjil genap ini mencoba membatasi masyarakat agar tidak berbondong-bondong ke tempat wisata seperti ke Pantai Kuta,” kata Kapolda, Senin (20/8).

Baca juga:  Wonderful Indonesia Turut Meriahkan Resepsi Diplomatik di Mumbai India

Menurut Kapolda Putu Jayan aturan ini tidak membuat masyarakat susah. Pada prinsipnya untuk mengatur mengatur orang keluar masuk ke tempat wisata.

Aturan ini, kata dia merupakan kebijakan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah masing-masing. Oleh karena itu pihaknya melakukan uji coba dulu untuk wilayah Bali.

Rencananya diterapkan di wilayah Kuta dan Sanur. Hanya jalan-jalan dan waktu tertentu saja, waktunya Sabtu dan Minggu. “Rencananya dimulai tanggal 25 September 2021, saat ini dilakukan sosialisasi dulu dan menunggu Surat Edaran Gubernur Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Peringkat 5 Nasional, Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Bali

Terkait ditempatkan personel di sejumlah ruas jalan, kata Putu Jayan, tujuannya untuk mengawasi penerapan aturan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *