Satpol PP saat melakukan penertiban prokes di Denpasar (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 masih terjadi di Denpasar. Dalam penertiban prokes yang dilakukan Senin (20/9), Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar prokes.

Mereka terjaring di traffic light Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar-Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang tersebut terjaring karena tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker, saat Tim Yustisi melakukan penertiban prokes PPKM level 3. “Supaya mereka tidak melanggar lagi, sebanyak 16 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan 16 orang didenda karena tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Baca juga:  Belasan Pelanggar Prokes Terjaring di Pasar Biaung

Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat penertiban diberikan masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati prokes.

Saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker, agar tidak terpapar COVID-19.
Dalam upaya menekan penularan COVID-19, pihaknya selaku penegak Perda, akan terus melakukan penertiban prokes di Kota Denpasar.

Penertiban akan dilakukan pada pagi, siang maupun malam hari. ‘’Satpol PP Denpasar, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait atau tim gabungan, tetap melakukan penertiban prokes dalam upaya menekan kasus COVID-19. Kendati kasus sudah melandai masyarakat harus tetap disiplin prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Jangan abai terhadap prokes,’’ ujar Anom Sayoga. (Subrata/balipost)

Baca juga:  Hanya Puluhan OTG-GR Masih Jalani Karantina, Badung Kurangi Lokasi Isoter
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *