Supriyan Jepri Riberu status residivis ditangkap karena mencuri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pernah mendekam di LP Kerobokan tak membuat Supriyan Jepri Riberu (41) asal NTT ini, jera. Setelah bebas ia kembali melakukan pencurian di sejumlah TKP dan terakhir di warung, Jalan Nyangnyang Sari, Kuta, Badung.

Akibat perbuatannya itu, Jepri ditangkap di Jalan Raya Sesetan Gang Pakuk Sari, Denpasar Selatan (Densel), beberapa waktu lalu. Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui Kanitreskrim AKP Made Putra Yudhistira, Selasa (21/9) menjelaskan, hasil pemeriksaan awal pelaku beraksi di lima TKP wilayah Denpasar dan Kuta.

Baca juga:  Libatkan Oknum Polisi, Pengedar Narkoba Diringkus

Kronologisnya, kata Yudhistira, pada Sabtu (18/9) pukul 02.30 WITA, Rohmatul Husna (45) asal Banyuwangi buka warung di TKP. Korban lalu masak dan menaruh HP-nya di atas kulkas, selanjutnya ia ke kamar mandi.

Balik dari kamar mandi, korban kaget karena HP-nya itu hilang dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek kuta. AKP Yudhistira bersama anggotanya melakukan olah TKP.

Polisi membuka rekaman CCTV yang ada di TKP dan pelakunya adalah Jefri yang pernah ditangkap anggota Polsek Kuta dalam kasus yang sama. Selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk di kamar kosnya. Jalan Raya Sesetan Gang Pakuk Sari, Densel.

Baca juga:  Kasus 3 Anak Meninggal Karena Racun, Olah TKP Ulang Digelar

Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sebanyak lima kali, yaitu di Jalan Nyangnya Sari Kuta, Jalan Dewi Sri Gang 8 Kuta, Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta, dan di wilayah Densel sebanyak dua kali. “Yang disasar terutama HP dan dijual kiraran harga Rp 200.000 hingga Rp 600.000,” kata mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *