DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) di Jawa-Bali masih dilanjutkan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali, pemberlakuan PPKM kali ini mulai berlaku Selasa (21/9) hingga Senin (4/10).
Inmendagri terbaru menyebutkan wilayah aglomerasi Bali selama dua pekan ke depan menjalani PPKM Level 3. Sembilan kabupaten/kota, yaitu Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng sesuai asesmen tidak mengalami turun level dari sepekan sebelumnya.
Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mengatur adanya sejumlah pelonggaran tambahan seperti yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. Disebutkan Luhut, Senin (20/9), akan dilaksanakan uji coba pembukaan mal bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Dalam evaluasi mingguan pelaksanaan PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut mengatakan anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan pengawasan orangtua. Penerapan uji coba dilakukan di lima kota. Yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat. Kategori hijau dan kuning dapat masuk ke area bioskop. “Tadinya hanya hijau saja, sekarang yang kuning bisa masuk,” ujarnya.
Ini, artinya bagi penerima vaksinasi dosis 1 yang masuk kategori kuning sudah bisa masuk bioskop. Setelah pekan sebelumnya, hanya yang sudah divaksinasi dosis lengkap (hijau) diperbolehkan masuk ke bioskop.
Luhut juga mengemukakan pertandingan Liga 2 boleh digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
“Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” katanya.
Pelaksanaan PTM
Selain itu, Imendagri mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Perkecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen
sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain itu, seluruh sektor ekonomi wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagai berikut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Ketentuannya, dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan. Selain itu, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan
ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Dijelaskan juga akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Diwajibka menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ditetapkan pula sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Perkecualian untuk olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Sementara restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu
makan maksimal 60 menit.
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Pelonggaran lainnya terkait resepsi pernikahan yang sudah diperbolehkan. Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Diah Dewi/balipost)