DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/9) menjatuhkan vonis. Terdakwa berinisial AS alias Na (46).
Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta, terdakwa dihukum selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider dua bulan. Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.
JPU sebelumnya menuntut supaya pelaku dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider tiga bulan penjara. Dalam menghadapi kasus tersebut, terdakwa AS alias Na didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari.
Terdakwa dalam kasus ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Terdakwa dinilai telah melanggar dan memenuhi ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Aksi nekat terdakwa dilakukan terhadap korban berinisial W, berlangsung pada Juli 2020 hingga April 2021. Mereka berstatus pacaran, hingga korban sering main ke kos terdakwa di bilangan Denpasar.
Hingga terjadilah adegan layak sensor dan W dinyatakan hamil. Kontan saja orangtua korban tak terima hingga membawa kasus ini ke ranah hukum. (Miasa/balipost)