DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadibacakan dakwaan oleh JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, Selasa (21/9), Zainal Tayeb diberikan kesempatan mengajukan eksepsi oleh majelis hakim pimpinan pimpinan I Wayan Yasa. Zainal melalui kuasa hukumnya yang dikomando Mila Tayeb, menjawab satu persatu dalil-dalil dakwaan jaksa dari Kejari Badung.
Hingga pada kesimpulan, pihak Zainal menolak dakwaan jaksa. Jaksa disebut tidak cermat menguraikan dakwaan, serta adanya (dugaan) maladministrasi saat penyidikan oleh Sat. Reskim Polres Badung, apalagi ada pendapat dari Mabes Polri bahwa terlalu prematur menetapkan Zainal yang mantan promotor tinju sebagai tersangka.
Sehingga Mila pun meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa karena adanya banyak kepalsuan hingga Zainal harus duduk sebagai terdakwa. Dalam eksepsinya, Mila meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan dalam penyusun berkas perkara yang dilimpahkan Polres Badung, yang dijadikan dakwaan oleh Kejari Badung. “Apabila dilanjutkan, maka akan menjadi peradilan sesat,” jelasnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.
Dijelaskan dalam eksepsinya, perkara ini merupakan perkara perdata. Lanjut Mila di hadapan majelis hakim dan JPU dari Kejari Badung, surat dakwaan memuat tuduhan palsu.
Ditegaskan, berdasarkan fakta hukum, lanjut Mila, tergambar jika pelapor Hedar Glacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri seolah-olah sebagai pembeli tanah. “Padahal terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual,” katanya.
Padahal, lanjut dia dalam persidangan, pelapor hanya sebatas pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek propety Ombak Luxury Residence. Sehingga dia minta majelis hakim menerima eksepsinya. Sedangkan JPU Imam Ramdhoni, akan menjawab eksepi pihak terdakwa dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)