Seorang pengunjung Puspem Badung mencuci tangan sebelum masuk ke area pelayanan publik. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, belum menerapkan PeduliLindungi. Padahal, puspem yang terletak di kawasan Sempidi, Kelurahan Mengwi ini diakses oleh masyarakat lantaran sejumlah layanan publik berada di area tersebut.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Banpenda), berada di kawasan itu. Masyarakat yang mengakses layanan ini untuk sementara masih mengukur temperatur/suhu badan, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Kepala Dinas DPMPTSP Badung, Made Agus Aryawan, Selasa (21/9) tak menampik belum memasang QR Code PeduliLindungi di Mall Pelayanan Publik tersebut. Namun, diakui pihaknya telah melakukan pendaftaran untuk mendapat QR Code aplikasi PeduliLindungi. “Kami sudah koordinasi dengan pusat. Karena untuk dapat barcode itu melalui Kemenkominfo, harus online. Sudah minggu lalu kita ajukan. Mudah-mudahan segara ada tanggapan dari pusat,” harapnya.

Baca juga:  Berlanjut, Penggalian Situs Gelang Agung

Menurutnya, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap pengunjung yang masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik. Seperti ketika masuk pengunjung melakukan cuci tangan, cek suhu, wajib menggunakan masker. Selain itu tempat duduk juga jaraknya diatur atau social distancing.

“Sekarang kita lebih menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terhenti. Karena ini kan sifatnya pelayanan publik jadi kita harus jalan terus,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga akan Kabur Usai Aniaya Pegawai Salon, Dua WNA Ditangkap di Bandara

Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra saat dihubungi menegaskan bedasarkan surat edaran Nomor 730/3657/SETDA/BKPSDM, pelayanan publik harus dilengkapi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Hanya saja, penerapan aplikasi ini dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Sesuai edaran itu (pelayanan publik -red) harus dilengkapi (Aplikasi PeduliLindungi). Pemasangan ini dilakukan masing-masing dinas,” kata Jaya Saputra yang juga Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung.

Baca juga:  Diminta Evaluasi, Pelaksanaan Sistem Genap Ganjil di Sanur

Dijelaskan, perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik menerapkan kehadiran staf maksimal 50 persen bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan secara ketat. “Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone yang dimilikinya dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *