Wayan Sayoga. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) menyatakan dukungannya terhadap sikap Parisada Hindu Dharma (PHDI) Pusat yang kepengurusannya dipimpin Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat itu menyebut Mahasabha Luar Biasa yang diadakan oleh Forum Komunikasi PHDI Provinsi se-Indonesia pada 18-19 September 2021 di  Pura Samuan Tiga Gianyar, Bali adalah tindakan tidak sah atau ilegal.

Dalam rilisnya, Ketua FAHD, dr. Wayan Sayoga mengatakan dukungan sepenuhnya atas langkah cepat yang diambil oleh PHDI Pusat ini sebagai upaya untuk mencegah kebingungan umat Hindu. Sebab, berpotensi menimbulkan  perpecahan umat Hindu di tanah air.

Pihaknya mendorong dan siap bergandengan tangan menempuh segala upaya agar tercipta iklim yang kondusif sehingga kerukunan dan kedamaian dapat selalu terjaga. “Kami tidak bosan-bosan mengingatkan dan mengajak segenap elemen masyarakat untuk menghormati dan mengapresiasi segala bentuk perbedaan. Terlebih, dalam hal beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Mari kita berupaya dengan sekuat tenaga dan pikiran untuk  menyelesaikan segala perbedaan lewat cara-cara yang sesuai dengan spirit budaya bangsa ini yakni, mengedepankan musyawarah untuk bermufakat bersama,” ajaknya.

Baca juga:  Polda Metro Siap Amankan Demo BEM Seluruh Indonesia

Ia pun meminta agar senantiasa mengedepankan kejernihan pikiran sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan problematika keumatan.

Sebelumnya, Wisnu Bawa Tenaya menegaskan bahwa Mahasabha Luar Biasa PHDI tersebut tidak sah atau ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.

Ia juga menyebutkan pihak berwenang menyelenggarakan MLB adalah Pengurus Harian PHDI Pusat berdasarkan usul sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PHDI provinsi yang ada. Dan dalam hal ini terdapat keadaan darurat. “Mahasabha Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan ilegal atau tidak sah. Ini tidak sesuai dengan AD/ART PHDI,” kata Wisnu, Senin (20/9).

Baca juga:  Pertanian Bali di Bawah Ancaman Kepunahan

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan Mahasabha XII PHDI, sehingga dinilai tidak tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa. “Tidak ada alasan yang tepat untuk menggelar Mahasabha Luar Biasa. Jika ada kelompok yang mengatasnamakan PHDI dengan menyebut diri sebagai Forkom PHDI Provinsi se-Indonesia, itu tidak diatur dalam AD/ART PHDI. Sehingga, mereka tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa,” tegasnya.

Pengurus Harian PHDI Pusat pun menginstruksikan Kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII PHDI dan jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh menyiapkan penyelenggaraan Mahasabha yang akan berlangsung 28-31 Oktober. Pengurus Harian PHDI Pusat juga meminta agar seluruh pengurus PHDI di semua tingkatan, mulai PHDI Pusat, PHDI Provinsi, hingga PHDI Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mematuhi AD/ART. “Serta menunggu undangan resmi dari panitia penyelenggara Mahasabha XII PHDI untuk ikut serta secara resmi sebagai peserta,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Bupati Suwirta Serahkan Bantuan Perahu Nelayan di Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *