Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya menolak MLB PHDI yang tidak sah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya menegaskan bahwa Mahasabha Luar Biasa (MLB) PHDI Bali yang diselenggarakan oleh ForKom PHDI Provinsi se-Indonesia di Wantilan Pura Samuan Tiga Gianyar pada 18-19 September 2021 tidak sah atau ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.

Sikap tegas Wisnu Bawa Tenaya ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi Hindu di Indonesia dalam bentuk pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikap atas Mahasabha Luar Biasa PHDI Bernomor: 010/PN.00/2021, Pengurus Pusat Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (PP Pandu Nusa) mengatakan bahwa sebagai peserta Pesamuan Agung PHDI yang diselenggarakan pada 31 Juli sampai 1 Agustus 2021 lalu, pihaknya akan mematuhi hasil Keputusan Pesamuan Agung tersebut terkait dengan pelaksanaan Mahasabha PHDI.

Terkait dengan kepengurusan PHDI, PP Pandu Nusa hanya mengakui Pengurus PHDI Pusat yang sah dan mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, PP Pandu Nusa meminta kepada semua pihak dan komponen umat Hindu untuk bisa menahan diri sampai pelaksanaan Mahasabha PHDI yang sah pada Oktober 2021. Siapapun yang ingin mencalonkan diri menjadi Pengurus PHDI Pusat, silakan bertarung dalam ajang Mahasabha PHDI yang akan digelar Oktober mendatang.

Baca juga:  Gempa Guncang Karangasem, Sejumlah Wilayah Rasakan Getaran

“Kami menyerukan kepada seluruh Acarya Hindu di Indonesia untuk tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang serta tetap mengedepankan kepentingan umat dan generasi penerus Hindu sebagai kepentingan yang utama. Di samping itu kami berharap seluruh Acarya Hindu bisa menjadi pencerah dan penyejuk di lingkungan masing-masing,” demikian isi Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangi Plt. Ketua Umum PP Pandu Nusa, Duwijo, S.Pd.H., bersama Sekretaris Jenderal, Komang Susila, S.Ag.,M.Pd.

Pernyataan Sikap juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prajaniti Hindu Indonesia. Pernyataan Sikap Nomor: 02/PS/DPP Prajaniti/IX/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Prajaniti Hindu Indonesia, KS. Arsana dan Sekretaris Jenderal I Wayan Suyasa ini, mengatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) sebagai salah satu produk Mahasabha adalah landasan konstitusi tertinggi organisasi yang harus menjadi dasar dan pedoman setiap organisasi, termasuk organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Baca juga:  Peringatan HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Wakil Bali Jadi Pengerek Bendera

Selain berlandaskan AD & ART, para pimpinan organisasi sepantasnya menunjukkan etika perilaku dan profesionalisme dalam praktik-praktik tata kelola organisasi. Terlebih, organisasi keagamaan termasuk bagi pimpinan organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Oleh karena itu, DPP Prajaniti mendukung keputusan Pengurus PHDI Pusat yang dinyatakan yang ditandatangani oleh Dharma Adyaksa, Ketua Sabha Walaka, dan Ketua Umum Pengurus Harian untuk menyelenggarakan Mahasabha XII PHDI sesuai AD & ART PHDI yang akan diselenggarakan pada 28 sampai 31 Oktober 2021.

Selain itu, DPP Prajaniti juga mendukung sikap Pengurus PHDI Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan sekelompok orang yang mengadakan Mahasabha Luar Biasa PHDI pada 18-19 September 2021 di Bali merupakan kegiatan tidak sah atau ilegal. DPP Prajaniti mengajak seluruh warga Hindu di Indonesia, khususnya para tokoh Hindu dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Hindu, untuk mengindahkan etika dan profesionalisme dalam berorganisasi serta mengutamakan pelayanan dan karya-karya nyata bagi warga Hindu, masyarakat, dan bangsa.

Pernyataan Sikap juga datang dari Dewan Pinpinan Pusat (DPP) Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Ketua Umum DPP ICHI, I Nyoman Widia, MH., Ak.,C.P.A., menegaskan bahwa sangat perlu mengedepankan nilai-nilai ajaran Hindu dalam pengelolaan organisasi PHDI, termasuk dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan.

Baca juga:  Pendiri Indef, Faisal Basri Meninggal

Bahwa apapun yang dilakukan oleh para stakeholder organisasi seharusnya hanyalah untuk menjalankan kewajiban Dharma semata, melepaskan diri dari kepentingan pribadi, dan menghindari tindakan yang didorong oleh kemarahan, ahamkara dan sifat-sifat tidak terpuji lainnya. Para pemimpin PHDI di semua tingkatan hendaknya senantiasa mengatasi setiap gejolak dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sebagai refleksi kepemimpinan Varuna Brata.

Dalam kaitan tersebut, DPP ICHI menyesalkan adanya klaim “Mahasabha Luar Biasa PHDI” yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang mencederai semangat Murdha Citta PHDI sebagai pelayan umat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis. Oleh karena itu, DPP ICHI mendukung PHDI Pusat dan semua PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Mahasabha XII sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh Umat Hindu di Indonesia dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa mengedepankan sikap sesuai ajaran Ahimsa, Catur Paramitha dan Tri Kaya Parisudha. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *