Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD membahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 Rabu (22/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2021 mulai digodok. Dari pembahasan awal, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng telah menyepakati rasionalisasi pada sejumlah pos anggaran.

Keputusan itu diambil dalam rapat Banggar dan TAPD di gedung DPRD Buleleng Rabu (22/9) kemarin. Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna bersama anggotanya.

Sedangkan, pemerintah daerah diwakili Ketua TAPD yang juga Sekab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Suyasa mengatakan, dari pembahasan awal bersama Banggar DPRD pos anggaran telah disepakati rasionalisasi. Salah satunya anggaran membayar gaji pegawai kontrak. Dari pembahasan awal, pemerintah merencanakan akan memangkas anggaran gaji pegawai kontrak ini sebesar 50 persen dan berlaku selama 4 bulan ke depan.

Baca juga:  Mayat Mr. X Itu Gede Ari Artawan Warga Tegallinggah

Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya disepakati rasionalisasi berlaku untuk 3 bulan dengan persentase sebesar 10 persen. “Kami sudah melakukan penyisiran dan sudah ada kebijakan yang diambil pimpinan, honor pegawai kontrak dirasionalisasi untuk 3 bulan terhitung Oktober, November dan Desember. Khusus untuk September masih normal,” katanya.

Selain itu, rasionalisasi juga dilakukan pada pos anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada pos anggaran ini, perkiraan pengurangan berkisar antara 20 sampai 30 persen.

Tidak itu saja, pemangkasan alokasi anggaran untuk membayar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS) juga dilakukan. Hanya saja, berapa persen anggaran ini bisa dipangkas, masih dihitung.

Baca juga:  Cau Chocolate Raih Sertifikasi Organik

Pengurangan alokasi anggaran ini berlaku untuk peserta JKN-KIS yang meninggal dunia dan juga bagi penduduk yang telah pindah alamat tempat tinggal. “Untuk anggaran PBI dalam satu dua hari ke depan ini kami akan sisir dan nanti penduduk meninggal dunia dan pindah tempat tinggal akan dikeluarkan, biar tidak menjadi tanggungan di daerah,” tegasnya.

Suyasa menambahkan, kebijakan rasionalsiasi anggaran ini terpaksa dilakukan karena keuangan pemerintah pada posisi sulit akibat pandemi Virus Corona. Anggaran hasil rasionalisasi itu dialokasikan untuk menambah anggaran penanganan COVID-19, terutama untuk membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang mencapai Rp 12 miliar.

Baca juga:  Pembayaran Non-Tunai di Denfest Belum Direspon Maksimal

Kemudian menambah pos Belanja Tidak Terduga (BTT) mengantisipasi terjadinya bencana alam di penghujung tahun 2021 hingga awal 2022. “Untuk bencana non-alam seperti Covid-19 ini wajib kita sediakan anggarannya, sehingga perlu tambahan sampai Rp 12 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gede Supriatna mengatakan, tak hanya pos angagran pemerintah daerah, anggaran kesekretariatan dewan juga ikut dirasionalisasi. Total pengurangan anggaran kegiatan di DPRD sekitar Rp 3,6 miliar.

“Kami juga mendukung rasionalisasi itu dan anggaran kesekratriatan termasuk kegiatan di DPRD dikurangi. Ini untuk mengatasi kondisi keuangan pemerintah yang sulit ini dan kami ingin rasionalisasi gaji pegawai kontrak itu bisa diminimalisir,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *