DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakukan aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada daerah tujuan wisata (DTW) Sanur dan Kuta mulai diberlakukan, Sabtu (25/9). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali yang dikeluarkan pada 20 September 2021.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya SE ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Neger dengan Transportasi Dart Pada Masa Pandemi Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali bersinergi dengan Satgas Covid-19 di Bali, pihak Kepolisian, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak-pihak lain yang terkait berkewajiban mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, dengan melakukan pembatasan arus mask pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan pengaturan lalu lints untuk kendaraan bermotor,” demikian bunyi SE yang ditandatangani langsung Gubernur Koster ini.
Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam pemberlakukan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada DTW di Provinsi Bali ini. Diantaranya, pemberlakukan pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran COVID-19.
Pemberlakukan pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap tahap pertama, dilakukan untuk lokasi DTW Sanur, Kota Denpasar (Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit; Jalan Akses Pantai Samur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur; Jalan Akses Pantai Segara; Jalan Akses Pantai Shindu; Jalan Akses Pantai Karang; Jalan Akses Pantai Semawang; dan Jalan Akses Pantai Merta Sari), dan DTW Kuta, Kabupaten Badung (Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari).
Mekanisme pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap, yaitu diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/ perseorangan baik kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya, dan Pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut Logistik.
Didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB pada hari dan jam pelaksanaan pembatasan, yakni Hari Sabtu, hari Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah. Jam permberlakuan Pagi mula pukul 06.30 WITA s.d 09.30 WITA, dan Jam Pemberlakuan Sore mulai pukul 15.00 WITA s.d 18.00 WITA.
Edaran ini dilaksanakan bersama oleh Satgas Gotong Royong Covid- 19 dengan Dishub dan Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung, didampingi oleh Kepolisian Daerah Bali dan/atau pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan maupun kewenangannya. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (Winatha/balipost)