Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani sosialisasi sistem Ganjil-Genap di seputaran Pantai Sanur,  Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – SE Gubernur Bali terkait  penerapan sistem Ganjil-Genap dimulai pada Sabtu (25/9). Menindaklanjuti SE tersebut, petugas gabungan dari Polda Bali, Satlantas Polresta Denpasar dan Dishub Denpasar melakukan sosialisasi di Pantai Sanur, Denpasar Selatan.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi menyampaikan, sosialisasi dilakukan mulai pukul 06.30- 08.00 WITA di areal Pantai Sanur. Tujuannya  memberikan informasi kepada masyarakat yang akan berwisata ke pantai untuk memperhatikan tanggal ganjil atau genap dengan plat nomor kendaraan.

Baca juga:  Obok-obok Ruang Kerja Mang Jangol, Ini Kata Polisi

“Tujuan utama pemberlakuan ganjil genap adalah mengurangi mobilitas dan mencegah penyebaran COVID-19 semakin luas,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami adanya SE Sistem Genap-Ganjil ini.

Seperti diberitakan,  berdasarkan SE Gubernur Bali No.16 Tahun 2021 mulai Sabtu (25/9) diterapkan sistem Ganjil-Genap di jalan akses menuju pantai wilayah Sanur dan Kuta. Segala persiapan telah dilakukan, termasuk pengerahan anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) di sejumlah titik.

Baca juga:  Idulfitri, BI Bali Sediakan 10 Lokasi Penukaran Uang di Denpasar

SE Gubernur tersebut mengatur pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap tahap pertama dilakukan di lokasi jalan akses ke Pantai Matahari Terbit dari simpang Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai hingga areal parkir. Jalan akses ke Pantai Sanur dari Jalan Hang Tuah hingga pantai,  Pantai Segara,  Pantai Sindhu, Pantai Karang, Pantai Semawang, Pantai Merta Sari. Sepanjang Pantai Kuta dimulai dari simpang Pantai Kuta hingga Jalan Bakung Sari.

Baca juga:  Rusak Wajah Kota, Puluhan Baliho Kadaluarsa Diberangus

Didasarkan pada kesesuaian antara tanggal dengan angka terakhir TNKB. Pembatasan ini dilakukan tiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuan mulai pukul 06.30 hingga 09.30 WITA dan pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *