Satpol PP Kabupaten Gianyar, Jumat (24/9), mengamankan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Ni Ketut Sore (57). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar, Jumat (24/9) mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Ni Ketut Sore (57). ODGJ ini merupakan Warga Desa Buruan, Blahbatuh.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha menyampaikan dari laporan pihak keluarga, ODGJ ini berulah mengganggu ketertiban umum. Sore mengamuk dengan membawa senjata tajam, sehingga meresahkan keluarga.

Menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP Gianyar menurunkan 4 anggota guna mengamankan ODGJ tersebut. Saat diamankan, ODGJ ini tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan petugas melakukan penanganan.

Baca juga:  SP II Tak Digubris, Kafe di Delodberawah Masih Beroperasi

Made Watha menambahkan setelah berhasil diamankan selanjutnya ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli atas persetujuan keluarga. “ODGJ sudah kami amankan dan dibawa ke RSJ Bangli untuk menjalani pengobatan lebih lanjut,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *