Ratusan warga Desa Adat Guwang mengikuti sidang gugatan di PN Gianyar, Senin (27/9). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang sengketa tanah Desa Adat Guwang, Senin (27/9), kembali digelar. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan ini, ratusan warga Desa Adat Guwang nampak hadir.

Puluhan personel Polres Gianyar mengamankan ratusan warga yang mengikuti sidang dari luar pagar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar itu. Dari pantauan, masyarakat mengikuti sidang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ratusan warga yang didominasi kaum muda ini menggunakan pakaian adat madya. Mereka mengenakan baju bertuliskan “Puputan Bela Tanah Guwang” dan “Singkirkan Benalu.”

Baca juga:  Ngaku Dokter, Dukung Pijat Digelandang ke Polsek

Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengatakan warganya datang dengan kesadaran sendiri ke PN Gianyar. Guna mencegah terjadi pelanggaran Kamtibmas selama perjalanan menuju PN Gianyar, massa dari Desa Guwang dikawal personel Polsek Sukawati.

Karben saat tiba di PN Gianyar sempat mendatangi warga dan meminta massa untuk tenang dan sopan mengikuti sidang, meski di luar Kantor PN Gianyar. Setelah selesai sidang, ia kembali menyambangi massa dan mengatakan sidang sudah usai dan agenda sidang dilanjutkan 2 minggu lagi.

Baca juga:  JDA Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Karben meminta massa kembali ke Desa Guwang secara bersama-sama dengan tenang dan sopan. Selanjutnya ratusan massa yang sebagian besar mengendarai sepeda motor ini pulang dengan kawalan armada dari Polsek Sukawati secara beriringan.

Humas PN Gianyar, IB. Made Ari Suamba mengatakan sidang dengan perkara NO 63/PDT.G/2021/PN.Gin, Senin (27/9) membacakan hasil mediasi dan gugatan. “Mediasi belum berhasil untuk itu agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Mesadu ke Dewan Buleleng

Ari Suamba menyampaikan pada Senin 11 Oktober 2021, agenda sidang dilanjutkan dengan jawaban dari para Tergugat. Pada tahap jawab menjawab ini, persidangan akan dilaksanakan secara online dengan sistem e-court, sebagaimana sidang-sidang perdata lainnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *