Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak bisa dimungkiri, pinjaman online (pinjol) kini marak di tengah masa sulit seperti sekarang ini. Hanya saja, harus diingat bahwa tidak semua pinjol ini sah atau memiliki legalitas yang jelas.

Sebab, ada sejumlah pinjol ternyata ilegal dan kerap memaksa hingga memberi ancaman pada nasabahnya. Tidak jarang orang yang tak pernah mendaftar ataupun melakukan pinjaman pun ikut terkena imbasnya.

Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada ketika memilih platform pinjol. Penting juga diketahui apa saja modus jebakan pinjol yang dapat menjerat anda sebagai peminjam.

Menurut Tongam L Tobing, Ketua SWI atau Satgas Waspada Investasi dari OJK, ada hal-hal yang kerap dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat.

Berikut beberapa modus yang bisa dipelajari agar tak terjebak di kemudian hari :

1. Fee yang dibebankan sangat tinggi

Ketika mengajukan pinjaman, baik secara langsung di bank konvensional maupun pinjaman online, pasti ada potongan/fee sperti biaya provisi atau administrasi yang harus Anda terima. Hal ini sangat wajar.

Namun berbeda dengan pinjol ilegal. Mereka biasanya menetapkan potongan/fee yang sangat tinggi kepada calon peminjam. Bahkan, fee yang dibebankan kepada calon peminjam ini bisa sampai 40% dari dana yang dipinjam.

Baca juga:  OJK Minta Perbankan Waspadai NPL Tinggi

Selain itu, di awal, pinjol ilegal ini tidak memberikan informasi yang jelas berapa potongan/fee yang harus dibayar. Baru setelah Anda menyetujuinya, dana pinjaman yang diterima akan langsung dipotong dalam jumlah besar.

2. Tingginya denda dan suku bunga

Selain potongan fee, pinjol ilegal juga kerap memberikan denda dan beban bunga yang sangat tinggi. Bahkan, bisa mencapai 4% dari nominal pinjaman per harinya.

Perlu diketahui, OJK menetapkan suku bunga atau imbal hasil sejumlah maksimal 0,8% per harinya.

Banyak pengguna pinjol yang terjebak dengan hal ini, karena biasanya besaran denda dan bunga tidak disebutkan secara jelas di dalam surat perjanjian. Selain itu, banyak pula peminjam yang kurang teliti dengan isi perjanjian terutama soal besaran denda dan bunga pinjaman.

3. Tenor pinjaman sangat singkat

Secara umum, pinjaman online memang ditujukan untuk jenis pinjaman dengan jangka waktu yang singkat. Mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan maksimal.

Namun, hal ini tidak berlaku dalam pinjaman online ilegal. Sebab mereka umumnya menawarkan tenor mingguan saja. Hal ini tentu merugikan peminjam yang memang membutuhkan dana pinjaman.

Baca juga:  BRI Hadirkan 1 Juta Merchant QRIS di Indonesia

4. Memaksa agar memberikan izin akses ke data pribadi

Modus selanjutnya yang juga kerap dilakukan oleh pinjol ilegal ialah memaksa calon peminjam dana untuk memberikan akses ke data pribadi pengguna. Mulai dari data kontak ponsel dan sejumlah data pribadi lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman yang dilakukan.

Data-data tersebut kemudian digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap peminjam ketika terjadi gagal bayar. Sebetulnya sesuai ketentuan OJK, pihak perusahaan pinjaman online sudah diberikan izin untuk mengakses data pribadi pengguna.

Namun, hanya pada Camilan alias camera, microphone, dan location saja, tidak lebih.

5. Penagihan tidak beretika

Modus paling sering ditemui dan cukup meresahkan ketika terjebak dengan pinjol ilegal adalah sistem penagihannya yang tidak beretika. Petugas pinjol bahkan melakukan penagihan melalui teror SMS dengan kalimat buruk, intimidasi, hingga pelecehan.

Bahkan, mereka membuat grup tersendiri dari seluruh data kontak di ponsel peminjam untuk membuat Anda malu. Tak sampai disitu, nomor-nomor kontak yang tersimpan di ponsel juga akan dihubungi satu per satu ketika muncul indikasi telat bayar.

Baca juga:  OJK Raih Dua Penghargaan dari KPK

6. Tidak menyediakan layanan pengaduan

Pinjol ilegal umumnya tidak menyiapkan layanan khusus untuk menerima pengaduan dari para pengguna jasanya. Hal ini tentu sangat menyulitkan pengguna ketika di kemudian hari terjadi masalah yang pelik dan perlu diawasi.

7. Penawaran kerap dilakukan melalui spam pesan singkat

Pernah menerima penawaran pinjaman online dengan iming-iming bunga rendah dan nominal yang besar? Sangat mungkin, pesan penawaran yang masuk ke ponsel tersebut berasal dari pinjol ilegal.

Oleh karenanya, jika memang ingin mengajukan pinjaman secara online, pastikan agar jangan mengaksesnya melalui penawaran tidak resmi yang masuk melalui pesan SMS, tapi unduhlah dari PlayStore atau AppStore.

Agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, pastikan selalu waspada dan berhati-hati ketika ingin mengajukan pinjaman secara online. Pilih pinjaman cepat yang terdaftar di OJK, pastikan perjanjiannya transparan di awal, dan penagihannya dilakukan secara manusiawi dan beretika.

Jika masih memiliki pinjaman online yang belum lunas, segera lunasi dan hindari untuk tidak mengajukan pinjaman baru. Ketika mengalami tindakan penagihan yang tidak beretika yang membuat terintimidasi, blokir nomor tersebut dan laporkan ke pihak berwajib. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *