Pengendara melintas di Gang Poppies II, Kuta yang masih sepi dari lalu lalang wisatawan. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pariwisata Bali diagendakan buka “border” untuk wisatawan mancanegara (Wisman) pada Oktober. Pemerintah daerah pun mulai menyiapkan standar protokol kesehatan menyambut tamu asing, salah satunya menyiapkan tempat karantina.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan dalam rapat kerja dengan jajaran DPRD Badung, Senin (27/9), mengatakan, ada 5 hotel di Nusa Dua, Kuta Selatan telah disiapkan sebagai tempat karantina. Fasilitas ini bukan disiapkan Badung, namun pemerintah pusat bersama Provinsi Bali.

Baca juga:  Ini, Risiko Dihadapi Bali Kalau Buru-Buru Ajukan PSBB

Ia merinci lima hotel untuk mengarantina wisman ketika tiba di Bali, adalah Grand Hyatt Nusa Dua, The St. Regis, Sofitel, Novotel dan Mercure. “Mereka yang datang harus dikarantina delapan hari, kalau negatif (Covid-19 –red) baru bisa keluar kamar,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam masa karantina terpapar Corona akan ditindaklanjuti dengan perawatan medis. Pemerintah juga telah menyediakan rumah sakit rujukan guna menangani Wisman yang terpapar Covid-19. “Kenapa dipusatkan? Karena untuk memudahkan pemantauan. Namun jika mereka positif rumah sakit yang menjadi rujukan adalah RS Bali Mandara, RS Udayana, dan RS Sanglah,” katanya.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI

Dikatakan, pihaknya sempat mengusulkan agar karantina cukup dilakukan selama dua hari. Dengan pertimbangan hasil swab negatif yang dibawa dari negaranya dan setibanya di Bali kembali diswab.

“Setelah hasil keluar negatif boleh memilih hotel dan berwisata. Bila hasil swab positif, maka wisatawan wajib dibawa ke rumah sakit rujukkan pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan, hotel karantina untuk wisatawan nusantara (Wisnu) juga telah disiapkan. Jumlahnya ada 3, yaitu Hotel Bakung Sari, Wisma Bima, dan Hotel Ibis Badung. Hotel ini difungsikan untuk menampung (Wisnus) yang terpapar Covid-19.

Baca juga:  Bali Ada Satu, Kapolri Tegaskan Zona Merah Dilarang Buka Kawasan Wisata

“Untuk hotel yang menerima karantina harus mengantongi sertifikat CHSE (Clean Health, Safety, Environment). Namun, sejatinya kami sudah sangat siap dan cukup lama kami mempersiapkan diri. Baik dari sisi tempat  karantina, kemudian hotel dan restoran, objek wisata juga mengantongi sertifikat CHSE,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *