Majelis hakim PN Denpasar saat membacakan putusan sela atas perkara yang mendudukan Zainal Tayeb sebagai terdakwa. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa yang menyidangkan perkara Zainal Tayeb, Selasa (28/9) membacakan putusan sela dari PN Denpasar. Dalam persidangan yang dijaga sejumlah polisi berpakaian dinas itu, hakim menolak eksepsi pihak terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak untuk seluruhnya eksepsi terdakwa. Halim meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Zainal Tayeb, dengan agenda pembuktian.

Hakim menyebutkan alasan penolakan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana aturan yang berlaku. Hakim juga menilai eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

Baca juga:  Paslon Wajib Cuti Penuh saat Masa Kampanye

Soal apakah kasus ini masuk ranah pidana atau perdata, kata hakim, itu perlu dilakukan pembuktian tentunya dengan alat bukti dan barang bukti yang ada. “Dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” kata hakim.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa membuktikan dakwanya dengan menghadirkan saksi-saksi. JPU dari Kejari Badung mengaku sudah melakukan pemanggilan salah satu saksi, namun yang bersangkutan tidak bisa datang karena berada di luar negeri.

Baca juga:  57 Naker Migran dari Miami Pulang lewat Jakarta dan Surabaya

Saksi itu adalah Hedar Glacomo Boy Syam, yang merupakan saksi pelapor dalam terseretnya Zainal Tayeb ke meja hijau. Hakim pun meminta supaya saksi yang dimaksudkan oleh jaksa dihadirkan di depan persidangan, Kamis (30/9). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *