DENPASAR, BALIPOST.com- Terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi, terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani (36), Selasa (28/9) diputus bersalah dan dipidana penjara selama 14 tahun. Majelis hakim PN Denpasar pimpina I Putu Suyoga, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijera Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dibui selama 14 tahun, terdakwa yang diadili kasus dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto, itu juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU Sofyan Heru sebelumnya menuntut supaya terdakwa asal Malang, Jawa Timur itu dituntut 15 tahun penjara dan Rp 2 miliar, subsider enam bulan.
Atas vonis itu, menurut penasehat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa beberapa waktu lalu, terdakwa dibekuk polisi di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. (Miasa/Balipost)