Gubernur Koster mengeluarkan SE pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Guna melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagian Krama Bali secara sekala dan niskala, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. SE diluncurkan di Dusun Sukadarma, Desa Tejakula, Buleleng, Selasa (28/9).

Gubernur Koster, mengatakan bahwa garam tradisional Bali atau dikenal sebagai Garam Palung Bali merupakan produk yang berbasis pada ekosistem lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisirnya. Proses teknologi produksi garam ini unik dan khusus untuk Bali, tidak ada duanya di Indonesia.

Sebab, produksi garam tradisional Bali ini menggunakan teknologi garam palung sebagai suatu varian dari teknologi garam tradisional berbasis solar evaporation, yaitu memanfaatkan panas matahari untuk menguapkan air tua (Bahasa Bali: nyah) sampai terbentuk kristal garam.

Menurut Gubernur Koster, teknologi ini sangat khas, sebagai warisan Leluhur dan telah digunakan secara turun-menurun oleh petani garam di Bali, khususnya di daerah pergaraman (petasikan) Amed Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, dan Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Produksi garam dengan teknologi tradisional ini juga dilakukan di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya di Pesisir Bali.

Di samping itu, pergaraman tradisional Bali dengan berbagai varian teknologi juga terdapat di Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Pedungan dan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, dan Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Pergaraman di lokasi-lokasi tersebut juga menggunakan teknologi garam palung, tetapi pembentukan kristal garamnya dengan cara perebusan.

Dengan berlakunya Edaran ini, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng unu berharap adanya hubungan mutualistis yang sama-sama memberi dan mendapat manfaat bagi pelaku usaha dan Krama Bali. Jangan sampai pelaku usaha melakukan kegiatan usaha hanya untuk mendapat manfaat bagi kepentingan ekonominya sendiri, tanpa menjadikan aktifitas usahanya sebagai sumber penghidupan yang memberi manfaat bagi Krama Bali.

Baca juga:  Tahun 2022, Gubernur Koster Percepat dan Mantapkan Program Prioritas dan Pendukung

Selama ini, dikatakan pelaku usaha lebih dominan mencari sumber kehidupan di Bali, tidak memberi sumber kehidupan bagi Krama Bali, Bali hanya menjadi obyek. Pola hubungan ini sangat tidak harmonis dan tidak adil, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecemburuan dan kesenjangan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar unsur kehidupan sehingga terjadi keseimbangan yang sama-sama mendapat manfaat bagi kelangsungan hidupnya. “Dalam petuah asas kepatutan menurut Kearifan Lokal Bali disebutkan ‘Pang pada mejalan, pang pada payu, lan pang pada maan,” tandas Gubernur Koster, Selasa (28/9).

Kedepan, sejalan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, pola ini akan diterapkan dalam pengembangan perekonomian yang diselenggarakan oleh setiap pelaku usaha di Bali, dengan menekankan berlakunya prinsip dasar yaitu Membangun Bali, Bukan Membangun di Bali.

Untuk itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali, menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.

Selain itu, juga mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala. Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali, dan Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak PW-AWBP Perkuat Jati Diri Bali

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

Pada kesempatan ini, Gubernur jebolan ITB Bandung ini menjelaskan dasar petimbangan dikeluarkannya SE Nomor 17 Tahun 2021 ini. Bahwa, dasar Pertimbangan Filosofis, Sosiologis, Kultural, dan Empiris, yaitu bahwa Produk Garam Tradisional Lokal Bali merupakan produk berbasis ekosistem Alam Bali dan pengetahuan warisan Leluhur sebagai budaya kreatif Krama Pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan, serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Krama Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Produk Garam Tradisional Lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh Krama Bali secara turun-temurun, telah memperoleh pengakuan, dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace, dan telah diekspor antara lain ke negara: Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Baca juga:  Perjuangkan Rp 12,167 Triliun untuk Infrastruktur, Gubernur Koster Patut Diapresiasi

Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem; wilayah Tejakula dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng; wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana; wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan; dan wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar telah ada sejak berabad-abad yang lalu, dan masih dengan aktif digeluti sebagai sumber penghidupan bagi Krama Pesisir Bali.

Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diproduksi di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; dan wilayah Amed, Kabupaten Karangasem; telah dicatatkan dan mendapat pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, masing-masing Nomor 06/IG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Nomor 003/F-IG/I/A/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Sejak lama, Bali dibanjiri produk garam impor yang di konsumsi Krama Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di Bali, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, sehingga menurunkan sumber perekonomian dan pendapatan Krama Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional. Oleh karena itu, Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Krama Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala.

Sedangkan Pertimbangan Yuridisnya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *