Spesialis pencuri tabung gas elpiji diringkus Tim Opsnal Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali meringkus pencuri yang beraksi di wilayah Pedungan, Denpasar, Senin (27/9). Pelakunya, Muhammad Fajar Purnomo (32) dan ditangkap di Jalan Pulau Yoni Gang Pura, Pedungan, Densel.

Barang bukti yang diamankan 14 tabung gas LPG dan kejadian ini sempat viral di medsos. “Pelaku mengaku beraksi di tujuh TKP. Kasus ini dilaporkan salah satu korban bernama I Gede Agus Mureyana usia 39 tahun, pemilik Toko Radit di Jalan Pulau Bungin Gang IX Nomor 12 Pedungan, Densel,” kata Kanitreskim Polsek Densel AKP Hadimastika, Selasa (28/9).

Baca juga:  Pengusaha Zaenal Tayeb Diperiksa 10 Jam, Diduga Langsung Ditahan

Kronologisnya, pada Senin (20/9) pukul 12.00 WITA, korban sedang bekerja di luar rumah. Saat itulah dia ditelepon oleh istri dan diberi tahu jika ada pencurian di tokonya.

Pelaku sempat dikejar ayah korban. Saat berusaha menarik motor pelaku, ayah korban terseret sehingga mengalami luka robek pada bagian telapak kaki.

Sedangkan pelaku berhasil kabur membawa dua tabung gas LPG 3 kilogram. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel.

Baca juga:  Puluhan Tabung Elpiji di Restoran Tutup Karena COVID-19 Dicuri, Ini Pelakunya

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda I Wayan Sudarsana melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi mendapatkan informasi pelaku mengendarai sepeda motor, tubuh gempal dan menggunakan baju warna hijau stabillo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan tempat tinggal pelaku di Jalan Babakan Sari. Saat dicari ke sana ternyata pelaku sudah pindah sekitar 3 bulan lalu,” ujarnya.

Selanjutnya petugas kembali melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku di tempat kosnya yang baru di Jalan Pulau Yoni, Gang Pura, Pedungan, Densel. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri tabung gas.

Baca juga:  Trek-trekkan di Serangan Viral di Medsos, Ini Tanggapan Kasatlantas

Uang hasilnya jual barang curian itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengaku beraksi di Jalan Pulau Bungin, Jalan Taman Pancing, Jalan Gelogor Carik, dua kali di Jalan Nangka, Kampung Jawa, dan Jalan Batanta, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *