Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan adanya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, “border” Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebenarnya sudah dibuka. Sebab, dalam Permenkumham tersebut sudah mengizinkan pemegang visa kunjungan masuk ke Indonesia.

Kabid Inteldak Kanwil Kumham Provinsi Bali, Rachmat dalam FGD Selasa Pariwisata “Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021” secara hybrid, Selasa (28/9), mengungkapkan hal itu.  “Dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka. Karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan bahwa Permenkumham ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Baca juga:  Hari Ini, Seratusan Kasus COVID-19 Disumbangkan Tiga Daerah

Lebih lanjut, dikatakan salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan. “Selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan, sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik, dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus,” ujarnya.

Airline Operator Committee, Made Juli mengatakan Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata, sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali. Untuk itu, hanya satu yang harus dilakukan, yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.

Sebagai perbandingan, ada beberapa negara yang sudah membuka pariwisatanya, seperti Thailand, Maldive, dan Uni Emirat Arab. Bahkan, salah satu penerbangan yaitu Turkish Airline selama masa pandemi Covid-19 tetap melakukan penerbangan ke 106 negara. Di beberapa negara pun tidak menerapkan karantina.

Baca juga:  Tim Woodball Bali Terhenti di Penyisihan

Oleh karena itu, Pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Sehingga, dalam persiapan pembukaan agar ada peraturan atau regulasi yang terintegrasi agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Dengan bercermin pada  beberapa negara yang telah melaksanakan open border for tourism AOC (Airline Operators Committee, red) telah menyiapkan segala persyaratan untuk dapat diterapkan di Bali dan dijadikan pertimbangan bersama,” tandasnya.

Perwakilan Otoritas Bandara Ngurah Rai, Noviansyah, menegaskan bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah cukup siap dengan adanya penerbangan Internasional kembali di masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Putu Astawa berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.

Baca juga:  Pendakian Gunung Arjuni - Welirang Kembali Ditutup

“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar, khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama atau terintegrasi dalam penanganan wisatawan. Sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Astawa menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali. Termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.

Dengan demikian, pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *