Tim Pora melakukan pendataan orang asing di Pemogan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban administrasi, kenyamanan dan keamanan di masyarakat.

Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di Desa Pemogan, Selasa (28/9). Kasubbid penanganan konflik di Kesbangpol, I Wayan Putra menyampaikan pendataan ini dilakukan untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Juga, memberikan edukasi kepada WNA tentang pentingnya tertib administrasi.

Ia mengatakan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin menaati aturan. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Baca juga:  Virus Corona Dinamakan 2019 N-CoV, Sifatnya Sulit Diprediksi

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Diberikan Kewenangan untuk Melakukan Pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota. Selain itu juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah. Namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang membandel dan melanggar peraturan,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Kata Kapolda, Jika Temukan Anggota Tak Netral dalam Pilkada

I Dewa Ketut Sugiarta dari pihak Imigrasi menyampaikan, pengawasan orang asing harus dilakukan secara humanis. Hal ini untuk menjaga citra Bali di mata internasional.

Oleh karena itu, pihak aparatur desa dalam melakukan pendataan harus menggunakan pendekatan humanis.

Sementara itu, Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya menyampaikan, jumlah WNA pada 2021 di Desa Pemogan berjumlah 78 orang. Sistem pendataan dilakukan dari kepala lingkungan (kaling), kemudian disampaikan ke kantor desa.

Baca juga:  Sembilan Keturunan Campuran Indonesia-Jepang Ikuti Sidang Permohonan WNI

Kepala Lingkungan Taruna Bhineka, I Ketut Sumadi Putra, menambahkan untuk di wilayahnya jumlah WNA sebanyak 5 orang. Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan WNA. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *