DENPASAR, BALIPOST.com – Pada masa pandemi COVID-19, Satpol PP Denpasar juga melakukan penindakan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengamen. Sebab saat ini, keberadaannya marak di persimpangan jalan yang ada traffic light.
Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (28/9) mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa gepeng serta pengamen yang kini menjamur di beberapa titik. Ia mengatakan sebanyak 3 orang pengamen asal Tianyar, Karangasem, diamankan.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan satu orang terlantar yang tidur di Pasar Pidada atas nama Saturi asal Lumajang. Juga, diamankan tiga orang pengemis yang berasal dari Munti Gunung, Karangasem.
Di saat bersamaan, Satpol PP yang tergabung dalam tim yustisi juga melakukan pemantauan terhadap penerapan prokes di masyarakat. Mengingat, angka pelanggaran protokol kesehatan di Kota Denpasar masih tinggi.
Hal ini terbukti setiap tim yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan selalu ditemukan pelanggaran. Seperti kali ini, tim yustisi menjaring 29 orang pelanggar.
Sayoga mengatakan, dari 29 pelanggar sebanyak 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 13 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga
Sayoga menambahkan dari sekian orang yang melanggar, sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumahnya sangat dekat. Dengan dilakukan penertiban diharapkan dapat menekan penularan COVID-19. (Asmara Putera/balipost)