Kepala BNNK Denpasar AKBP Sang Gede Sukawiyasa merilis kasus narkoba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNK Denpasar melakukan pengintaian di wilayah Gelogor Carik, Denpasar, Selatan. Namun hal itu terendus dua pengedar asal Jawa Timur berinisial DP (27) dan EF (23).

Usai mengambil paket shabu, mereka langsung kabur. Namun mereka berhasil ditangkap di Jalan Mekarsari, Mumbul, Kuta Selatan, Selasa (28/9) dengan barang bukti shabu 4,07 gram bruto.

Kepala BNNK Denpasar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Rabu (29/9) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika di seputaran Gelogor Carik, Denpasar, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut.

Baca juga:  Jasad Ajudan Wali Kota Masih Di RSUD Wangaya, Ini Jadwal Penguburannya

Pada Selasa (28/9) pukul 03.00 WITA, Tim Berantas BNNK Denpasar melihat kedua pelaku mengambil sesuatu mencurigakan di salah satu gang. Saat hendak disergap, pelaku melarikan diri naik sepeda motor.

“Anggota kami melakukan pengejaran sampai ke wilayah Mumbul, Kuta Selatan, tapi kehilangan jejak,” ujarnya.

Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pelacakan. Akhirnya pukul 15.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap. “Barang bukti empat paket shabu ditemukan di kantong jaket milik tersangka DP. Kedua pelaku dibawa ke Kantor BNNK Denpasar untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Sukawiyasa. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Sita  15,36 Gram netto sabu dan 2 Butir Ekstasi Dari Jaringan Narkoba LP Kerobokan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *