Dua WNA dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian dan melakukan tindak kriminal. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rilisnya, Rabu (29/9), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka adalah Ernest Okechukwu Okanya asal Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Surya Dharma, mengatakan
sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Mereka tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay), 2 September 2021.

Baca juga:  Polda Perintahkan Tindak Tegas Pengoperasian Galian C di Karangasem

Selain melanggar administratif keimigrasian, lanjutnya, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA. Modusnya mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri.

Mereka juga melakukan judi bola secara online. Ini berdasarkan sejumlah barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard.

Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya.

Baca juga:  PDN Gangguan, Menkominfo Sebut Pemulihan Layanan Publik Sedang Berlangsung

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar. Selanjutnya mereka dideportasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *