Komang Suantara, anggota DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Permasalahan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada Kepesertaan BPJS Mandiri, kian menjerat pesertanya. Sepanjang tunggakannya belum dilunasi, maka pesertanya tak bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang ditanggung di dalam BPJS Kesehatan.

Bahkan, lembaga DPRD Klungkung menyebut, ada peserta BPJS Mandiri sampai menunggak hingga puluhan juta. Maka, ini harus dirumuskan solusinya, karena Klungkung sudah UHC.

Anggota DPRD Klungkung Komang Suantara, Rabu (29/9) mengaku cukup khawatir dengan situasi ini. Sebab, masyarakat Kepesertaan BPJS Mandiri, ada tunggakan beragam, dari Rp 9 juta sampai ada yang bahkan Rp 20 juta. Menurutnya, ini terjadi karena masyarakat pemegang Kartu BPJS Mandiri ini tidak melaporkan diri kepada pihak BPJS Kesehatan agar kepesertaannya dinonaktifkan.

Sehingga, iuran yang tidak dibayar tiap bulannya, menjadi terhutang. Dampaknya jelas, saat pesertanya butuh pengobatan di RS, maka ia tidak akan mendapatkannya.

Baca juga:  Awal Juni, RS Nyitdah Terima Pasien BPJS

“Pesertanya tentu harus membayar tunggakannya dulu, baru bisa dinonaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan Mandiri, sebelum diproses agar bisa masuk UHC,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Suantara menambahkan, Pemkab Klungkung saat ini punya program UHC (Universal Health Coverage). Program ini dibiayai APBD sebesar Rp 22 miliar. Maka, menurutnya, sangat ironis jika program UHC ini tidak bisa membantu warga dengan persoalan seperti pada kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ini.

Padahal, dengan UHC ini, seharusnya tidak ada satu pun warga Klungkung tidak terlayani program BPJS. “Saran kami, BPJS Kesehatan dan Pemkab harus ada konsorsium/kesepakatan, melibatkan Kejaksaan, khusus menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Terlambat Bayar Klaim Rumah Sakit

Dengan adanya ini bersama BPJS Kesehatan, maka bisa diatur ketika kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut, karena tidak melakukan pembayaran, kepesertaannya dapat dihentikan atau dinonaktifkan. Agar, peserta mampu menebus tunggakan tiga bulan itu.

Setelahnya, kepesertaannya agar bisa dialihkan ke program UHC. Cara ini, menurutnya akan membuat beban masyarakat lebih ringan. Kemudian ada solusi untuk mengatasi masalah.

“Ketimbang dibiarkan bertahun-tahun, hutangnya puluhan juta karena selama itu tidak bayar iuran. Dinonaktikan agar bisa ke UHC, tetapi harus melunasi. Kan berat masyarakat. Sementara, Pemkab Klungkung punya program UHC, malah tidak bisa digunakan untuk membantu. Ini sangat ironis,” sorot Suantara.

Pihaknya sudah memperingatkan OPD terkait, seperti Dinas Sosial. Jangan biarkan persoalan ini semakin besar terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, dengan budaya masyarakat saat ini, yang baru mengurus BPJS setelah berurusan dengan rumah sakit. Maka, menurutnya konsorsium ini sangat mendesak, bagi kabupaten yang memiliki program UHC seperti Klungkung.

Baca juga:  Peserta Didaftarkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Menanggapi persoalan ini, Kepala BPJS Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak, Rabu (29/9) mengatakan pada prinsipnya, peserta yang menunggak memang tidak bisa serta merta langsung diputihkan tunggakannya. Apalagi, kalau pemerintah daerah, jelas juga tidak bisa membayarkan hutang pribadi di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri seperti itu, jika kepesertaannya dinonaktifkan.

Namun, menurutnya jika memang ada keinginan Pemkab Klungkung untuk mengalihkan peserta yang menunggak ini, harus dilakukan Perjanjian Kerjasama dulu. “Seperti apa mekanismenya, ini yang harus disepakati bersama,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *