Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/09/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Eropa mulai menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi alternatif. Demikian dikatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. “Bahkan mungkin Indonesia sekarang sebagai investasi alternatif yang masuk dalam skala prioritas Eropa,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/9).

Menurutnya, hal itu terlihat dari Belanda dan Swiss yang kian sering masuk ke dalam 10 besar negara dengan realisasi investasi terbesar ke Tanah Air pada semester I 2021. Adapun Swiss pada triwulan I 2021 masuk ke dalam lima besar dengan realisasi investasi sebesar 470 juta dolar AS.

Baca juga:  Ini, Efek dari Pembiaran Virus Corona Bermutasi

Sementara pada semester I 2021, kata dia, Belanda masuk ke dalam peringkat keempat realisasi investasi terbesar ke Indonesia dengan nilai 1,3 miliar dolar AS. Sedangkan Swiss di posisi kesembilan dengan nilai investasi sebesar 500 juta dolar AS. “Saat kami mengkaji data lewat kantor perwakilan kami di Eropa, sekarang Belanda memang mulai meningkat ketika Inggris keluar dari Eropa. Ini yang terjadi,” ucap Bahlil Lahadalia.

Baca juga:  Belasan Investor AS akan Kunjungi Bali

Selain negara-negara di Eropa, ia menilai Korea Selatan, Jepang, dan China, saat ini juga mulai berkompetisi sengit untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Ketiganya terlihat masuk dalam daftar 10 besar investor di Tanah Air selama Januari sampai Juni 2021, yakni China di peringkat ketiga senilai 1,7 miliar dolar AS, Korea Selatan pada posisi kelima sebesar 1,1 miliar dolar AS, dan Jepang di urutan keenam yaitu 1 miliar dolar AS.

Baca juga:  Eropa, China dan India Pengaruhi Penurunan Ekspor CPO

Kendati demikian Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membedakan negara asal investor, sehingga semuanya sama-sama dilayani dengan baik dan diatur dengan undang-undang yang berlaku. “Jadi keliru kalau ada asumsi seperti itu, karena sama sekali tidak ada perlakuan khusus,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *