Petugas melakukan disinfeksi ruangan belajar di SDN 4 Sumertha, Denpasar, Jumat (17/9). Disinfeksi ini untuk persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan segera digelar di Kota Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Disdikpora menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar yang akan dimulai 1 Oktober.

Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama secara virtual, Rabu (29/9), mengatakan sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, PTM terbatas bisa diterapkan dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Diingatkan! Pembukaan Pariwisata Jangan Jadi Kluster Baru

“Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” ujarnya

Kata Wiratama bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak.

Baca juga:  Bali akan Jalani PPKM Level 3, Ini Penyesuaian Aturan Terbarunya

“Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar  melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya.

Ia pun mengatakan secara teknis, jadwal untuk SD dan SMP diatur sedemikian rupa. Bagi SD dan sederajat, Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat untuk kelas 2 dan 5, serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Selanjutnya untuk SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9.

Baca juga:  Berlaku Mulai 31 Oktober, Ini Tarif Teman Bus di Bali

Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas COVID-19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan prokes. Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orangtua/wali murid. “Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM, termasuk mengakses Aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu. Semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *