Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan SE No. 17 Tahun 2021 untuk perlindungan terhadap garam tradisional lokal Bali. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali mendapat respons positif dari masyarakat. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Koster ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagian krama Bali secara sekala dan niskala.

Ketua Kelompok Uyah Desa Pemuteran, Buleleng, I Wayan Kanten mengatakan gagasan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sangat memberikan peluangan kepada petani garam, khususnya petani garam di Kelompok Uyah untuk mengisi pasar-pasar lokal yang ada di daerah Ubud, Kuta, Sanur maupun wilayah lainnya. “Untuk itu, saya menyampaikan terimakasih atas inisiatif Bapak Gubernur beserta jajarannya yang memberikan kesempatan kepada kami. Dulu kami belum pernah mendapatkan kesempatan seperti ini, garam kami cuma dinikmati oleh orang-orang lokal saja tapi tidak dinikmati oleh pelaku restauran dan hotel yang ada di wilayah Bali. Sekali lagi terimakasih Bapak Gubernur Bali, dimana garam kita mulai diakui lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Pakraman dan Sistem Ekonomi Hindu

Kelompok Tani Sarining Pertiwi, Desa Tejakula, Buleleng, Made Widnyana juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Koster yang sudah sangat antusias mengangkat garam Tejakula, agar nantinya lebih bisa dipasarkan ke berbagai market. Dikatakan, selama ini garam yang diproduksinya memang sudah banyak diketahui orang, tetapi masih ada kendala. Terutama untuk ke pasar lokal, karena selama ini market-nya kebanyakan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, Made Widnyana berharap agar Gubernur Koster bisa menjembatani masalah perijinan terutama BPOM. Sebab, selama ini aturan untuk beredar di lokal market harus ada nomor dari BPOM. “Saya sangat berharap produk saya diberikan kemudahan nomor BPOM, biar nanti bisa beredar di seluruh retail, dan supermarket-supermarket lokal,” harapnya.

Akademisi Bidang Kelautan dan Perikanan, Ketut Sudiarta mengatakan Bali dianugerahi oleh alam dan juga warisan leluhur terkait dengan penggaraman tradisional lokal Bali. Garam tradisional lokal Bali ini adalah salah satu garam terunik di dunia yang bersumber dari ekosistem alam Bali dan juga budaya tradisional yang telah diwariskan sejak berabad-abad yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan Gubernur Koster yang ingin mengangkat kembali untuk menggalakkan pemanfaatan garam tradisional lokal Bali. Baginya, kebijakan ini merupakan hal yang sangat monumental, karena tidak banyak pimpinan daerah berpihak kepada masyarakat pesisir yang sering dimarginalkan di dalam melangsungkan sumber penghidupannya.

Baca juga:  Kalah Judi Gadaikan Mobil Milik Orang

Apalagi, dikatakan bahwa garam tradisional Bali yang merupakan kearifan lokal Bali sudah diakui kualitasnya sebagai garam yang sehat dengan cita rasa yang enak. Hasil penelitian, termasuk uji laboratorium garam tradisional Bali bebas dari kontaminan bahan-bahan logam berbahaya, juga mengandung mineral-mineral esensial yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan tubuh.

“Dengan adanya dukungan dari Bapak Gubernur dalam memasyarakatkan pemanfaatan produk garam tradisonal Bali ini diharapkan masyarakat pesisir yang telah diwarisi oleh pengetahuan tradisional maupun teknologi tradisional pengolahan lahan ini bisa bangkit kembali,” tandasnya.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menyambut baik apa yang menjadi kebijakan Gubernur Koster dalam hal pencanangan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Dikatakan, Buleleng yang memiliki pesisir sangat panjang, tentu menjadi sentra produksi garam lokal di Bali, salah satunya di Desa Tejakula.

Baca juga:  Jabat Danrem, Agus Muchlis Ikuti Tradisi Penyambutan

Baginya, kebijakan ini menandakan bahwa ada keberpihakan pemerintah kepada petani garam. ini menjadi pemacu semangat dan optimisme para petani garam tradisional, karena garam tradisional bisa lebih dipercayai, sehingga bisa lebih memasarkan produk-produknya dan bisa dimanfaatkan dengan seluas-seluasnya oleh masyarakat. “Selama ini kami dibatasi oleh regulasi, sehingga produksi garam lokal ini ada kendala dari sisi pemasaran atau pemanfaatan ditengah masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Petani Garam Desa Les, I Nyoman Madiasa juga berterima kasih kepada Gubernur Koster yang telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. “Tiang merasa lega pisan ring Bapak Koster niki tiang merasa dilindungi oleh Bapak Wayan Koster sebagai petani,” ujarnya dalam bahasa Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. tidak cukup dg SE pemanfaatan garam lokal saja, tetapi juga upaya menjaga pelestarian lingkungan laut. sekali terjadi issue pencemaran laut, maka jua akan berdampak pada keraguan masyaralat terhadap kwalitas garam yg dihasilkan. maka akan terjadi sudah jatuh tertimpa tangga pula.. harga garam yg sudah rendah ditambah akan tertimpa isuue kwalitas yg justru berbahaya bagi kesehatan.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *