Petugas kepolisian berpatroli di jalur akses kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021). Sejumlah akses jalan daerah tujuan wisata di wilayah Kuta dan Sanur Bali rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor perseorangan roda dua dan roda empat pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 serta mencegah penyebaran COVID-19 dalam kegiatan pariwisata. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meskipun penyebaran Covid-19 di Bali mulai melandai, namun semua pihak diminta jangan berpuas diri dan tetap berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Sebab, jika masyarakat lengah dan abai prokes, tidak menutup kemungkinan penyebaran COVID-19 gelombang 3 akan terjadi.

Hal ini, akan merusak rencana pemerintah yang akan membuka pariwisata Bali untuk internasional pada Oktober 2021. Begitu juga dengan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan per 1 Oktober 2021.

Hal itu terungkap saat acara Talkshow Ubah Laku Bali Post, Rabu (29/9). Akademisi hukum sekaligus Sekretaris Prodi S-3 Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H., mengatakan meskipun COVID-19 sudah melandai, namun semua komponen masyarakat Bali diingatkan agar tetap waspada dengan tetap menerapkan prokes dengan ketat. Sebab, Bali sebagai destinasi wisata dunia tidak menutup kemungkinan akan dikunjungi wisatawan dari berbagai negara.

Baca juga:  Suara Bali untuk Jaga Bali

Terlebih, pemerintah tengah merencanakan akan mmebuka pariwisata Bali untuk internasional Oktober 2021. Apabila masyarakat abai dan lengah terhadap prokes, tidak menutup kemungkinan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III akan naik ke level IV.

“Ini akan merugikan semua pihak, terutama masyarakat Bali yang merupakan masyarakat pariwisata. Oleh sebab itu, mari kita secara bersama-sama seluruh komponen masyarakat tentu yang dipandu oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk senantiasa memperhatikan rambu-rambu dan peringatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat,” ujar Wayan Rideng.

Baca juga:  KTT WWF ke-10 di Bali, Para Pemimpin Negara Mulai Berdatangan

Menurutnya, dari aspek yuridis, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah menandakan bahwa pemerintah telah hadir untuk mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menghadapi penyebaran dan dampak pandemi Covid-19. Seperti kebijakan yang terakhir terkait penerapan sistem ganjil genap di daerah tujuan wisata (DTW) Sanur dan Kuta.

Baginya, kebijakan ini untuk mengantisipasi euforia masyarakat Bali yang hampir 2 tahun berdiam diri di rumah. Sehingga ketika DTW dibuka, dikhawatirkan lonjakan kunjungan ke DTW meningkat drastis yang memicu kerumunan yang berisiko terjadinya penyebaran COVID-19. “Mari kita bersama-sama semua komponen harus bergerak, harus memiliki komitmen tinggi dalam rangka menjaga Bali agar segara bebas dari COVID-19,” tandasnya.

Terkait kebijakan lalu lintas sistem ganjil genap, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., menilai bahwa kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19. Sebab, DTW Sanur dan Kuta menjadi tujuan utama bagi wisatawan sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Baca juga:  Gerebek Rumah Warga, Puluhan Penyu Hijau Diamankan di Melaya

Kebijakan ini dibuat untuk mengurai kerumunan. Di samping juga agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan ke DTW tersebut bisa dibatasi. “Aturan ini jangan disikapi dengan sikap menolak atau menerima, tetapi bagaimana sekarang di dua objek itu (Sanur dan Kuta, red) masyarakat bisa mengembangkan inovasi untuk memberikan layanan transportasi lokal, sehingga ekonomi masyarakat jalan dan mobilitas kendaraan dapat dibatasi, sehingga tidak menimbulkan kekerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” pungkas Wisnumurti.(Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *