DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum ASN salah satu kementerian, Handayana (37), ditangkap bersama pacarnya, Ni Putu Eka Septya Dewi (31) di Jalan Siwa, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu. Dari pasangan berstatus duda dan janda ini diamankan satu paket shabu 0.28 gram.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, Kamis (30/9) menjelaskan, pelaku beli dan menjual kembali barang tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Siwa, Mengwi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnalpsnal Satresnarkoba dipimpin Iptu Budi melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Sabtu (18/9) pukul 12.00 WITA, polisi melakukan pengintaian.
Saat pelaku dan pacarnya tiba di TKP, petugas melakukan penggerebekan. “Di TKP ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening (shabu) di pinggir Jalan Siwa,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengkau beli barang terlarang ini dari orang bernama Gus Edi. Rencananya shabu tersebut dijual kepada seseorang berinisial Md.
“Kasus narkotika selama bulan September 2021 berhasil diungkap sebanyak 8 kasus dan tersangka 12 orang. Total barang bukti yang diamankan shabu 31,22 gram dan tembakau gorila 4,61 gram. Narkotika jadi atensi dan kami tidak pandang bulu, siapapun menjadi pengguna atau pengedar akan dikejar serta ditangkap,” kata AKBP Dedy. (Kerta Negara/balipost)