Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, merelease pengungkapan kasus narkoba, Kamis (30/9). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan. Salah satunya pernah dihukum dengan kasus serupa dengan hukuman empat tahun penjara dan bebas dari lapas tahun 2014 silam. Pihak kepolisian pun saat ini masih terus memburu tersangka lainnya (DPO) yang berperan sebagai pensuplai narkoba.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, dalam release pengungkapan kasus narkoba, Kamis (30/9) membeberkan, penangkapan pertama yakni tersangka Made Ari Setiadi alias Dedek (29), alamat desa Pejaten, Kediri Tabanan pada Jumat (24/9).

Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan mengambil barang diduga shabu dengan sistem tempel di pinggir jalan Ahmad Yani, banjar Koripan, desa Abiantuwung Kediri. Benar saja, dalam penggeledahan ditemukan satu buah plastic klip didalamnya berisi shabu didalam pipet plastik terlilit plaster yang terdapat pada bambu. “Jadi tersangka ini diamankan saat hendak mengambil paket shabu yang ditempel di tkp, dimana barang bukti yang diamankan satu plastic klip shabu berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ucap Kapolres Ranefli.

Baca juga:  Sidak Kafe, Belasan Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Dedek, petugas mendapati tersangka kedua yakni Kadek Ferry Adnyana alias Ferry (23) alamat desa Bongan, Tabanan. Dedek (tsk 1) mengakui saat itu meminta tolong kepada Ferry (tsk 2) untuk memesankan shabu tersebut.
Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas pun langsung melakukan pencarian terhadap Ferry. Dan Sabtu (25/9), pukul 00.15 wita anggota Sat narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah banjar Wanasara Kaja, desa Bongan. Hasilnya di atas lemari plastic tepatnya dalam tas milik tersangka Ferry ditemukan satu plastic klip berisi shabu dan diakui itu adalah barang miliknya. Termasuk tersangka juga mengakui dirinya dimintai tolong oleh Dedek untuk memesan shabu.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Pedagang Ikan Dituntut 5 Tahun

Tak berhenti sampai disana, petugas masih terus melacak sumber shabu tersebut. Dan dari hasil interogasi serta pengembangan akhirnya kembali mengarah satu tersangka lainnya (tsk 3) yakni Komang Hendra Wira alias Lonot (38), alamat tinggal di banjar Pande, desa Dajan Peken. Pelaku Lonot yang diketahui residivis kasus serupa ini diamankan pada Minggu (26/9) pukul 00.10 wita. Bahkan saat petugas hendak melakukan penggeledahan yang bersangkutan sempat berupaya membuang barang bukti 15 paket shabu ke kloset.

Baca juga:  Mahasiswa Asal Turki Terlibat Kasus Narkoba

“Yang bersangkiutan ini sempat berusaha menghilangkan barang bukti ke kloset sebanyak 15 paket shabu, setidaknya untuk tersangka Lonot ini barang bukti yang ditemukan 15 paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 16,7 gram bruto atau 14,75 gram netto, 16 buah pipet plastic bening , satu timbangan, satu alat hisap shabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya sembari menambahkan ketiganya juga termasuk pengguna.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah,”pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *